Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Anggota Tentara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 228 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 251) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 251) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; Mengingat:

  1. Pasal 4, 5 ayat (2) dan pasal 17 Undang-undang Dasar;

  2. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 127) jo Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 25 1);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 225 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 281), tentang perbaikan tambahan penghasilan kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;

  1. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I, Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI BEKAS ANGGOTA TENTARA, JANDA-DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal 1. (1) Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan tambahan sebesar 100% (seratus perseratus) dari tambahan penghasilan menurut pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 diatas tambahan penghasilan menurut Peraturan Presiden tersebut, yang bebas dari pajak. (2) Pelaksanaan daripada. ketentuan dalam pasal ini diselenggarakan langsung oleh instansi- instansi pembayar pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termaksud dalam ayat (1). Pasal 2. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional atau pejabat yang ditunjuk olehnya; Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 228 TAHUN 1961 TENTANG PERBAIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI BEKAS ANGGOTA TENTARA, JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 251) telah ditetapkan Peraturan gaji baru yang berarti, bahwa penghasilan militer sukarela anggota angkatan perang mulai tanggal 1 Januari 1961 mendapat perbaikan. Karena adanya perbaikan tersebut, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada mereka yang menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, yang pokok pensiunnya didasarkan atas peraturan-peraturan gaji (lama) yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 1959, diberikan tunjangan, tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Sesuai dengan ketentuan ini kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiunan dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun.1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) tersebut. Tambahan penghasilan sebesar 55% ini perlu diberikan berhubung dengan adanya perbedaan yang besar dalam cara pemberian tunjangan-tunjangan bagi para pensiunan dan para anggota militer yang menerima gaji aktif. Untuk memperbaiki penghasilan mereka, yang menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 1961 maka kepada mereka, di atas tambahan penghasilan menurut pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959, diberikan tambahan penghasilan lagi sebesar 100% (seratus perseratus) dari tambahan penghasilan menurut pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 (Lembaran Negara Nomor 127 Th. 1959). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/285; TLN NO. 2329

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):