Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 PRP. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961

Kerangka<< >>

perlu ada ketentuan-ketentuan untuk dipakai sebagai pedoman di dalam pemberian izin membeli rumah/tanah milik warganegara Belanda seperti yang dimaksudkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 19); perlu ada ketentuan-ketentuan untuk dipakai sebagai pedoman di dalam pemberian izin membeli rumah/tanah milik warganegara Belanda seperti yang dimaksudkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 19); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 19);

  3. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31) Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Agraria : MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PASAL 4 DAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 PRP 1960 TENTANG PENGUASAAN BENDA- BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGANEGARA BELANDA. BAB I. Pemberian izin membeli. Pasal 1. (1) Didalam memberi izin untuk membeli rumah/tanah milik warganegera Belanda, yang dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 19), Menteri Agraria memakai sebagai pedoman, selain apa yang ditentukan dalam pasal 4 Undang-undang itu, juga ketentuan tentang urutan pengutamaan tersebut pada ayat (2) pasal ini dan pasal 2. (2) Izin untuk membeli rumah/tanah yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, sepanjang tidak diperlukan sendiri oleh Pemerintah untuk suatu keperluan khusus, diberikan dengan memakai urutan pengutamaan sebagai berikut:

  4. kepada pegawai negeri penghuni rumah/pemakai tanah yang bersangkutan yang belum mempunyai rumah/tanah;

  5. kepada pegawai negeri penghuni rumah/pemakai tanah yang bersangkutan, asalkan dengan pembelian yang baru itu ia tidak akan mempunyai lebih dari 2 rumah/bidang tanah;

  6. pada pegawai negeri bukan penghuni rumah/pemakai tanah yang bersangkutan, yang belum mempunyai rumah/ tanah:

d. kepada bukan pegawai negeri, tetapi yang menjadi penghuni rumah]pemakai tanah yang bersangkutan, yang belum mempunyai rumah/tanah. (3) Dalam pengertian "pegawai negeri" tersebut pada ayat (2)pasal ini termasuk juga pejabat- pejabat militer dan petugas negara lainnya serta mereka Yang sudah berhenti sebagai pegawai dengan hak pensiun. (4) Dalam pengertian "rumah/tanah yang dipunyai" yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal ini termasuk baik yang tercatat atas namanya sendiri, suami/isteri maupun anak yang masih menjadi tanggungannya. Pasal 2. (1) Setiap orang hanya diperkenankan membeli satu rumah/ sebidang tanah yang dimaksudkan dalam pasal 1, baik untuk dirinya sendiri, suami/istri ataupun anak Yang masih menjadi tanggungannya. (2) Mengenai tanah-tanah diatas mana berdiri lebih dari satu rumah, atau yang mengingat luasnya dapat didirikan lebih dari satu rumah izin pembeliannya dapat diberikan kepada lebih dari seorang. (3) Jika yang mengajukan permohonan untuk membeli sesuatu rumah/tanah lebih dari seorang, maka dari mereka yang termasuk dalam golongan pengutamaan yang sama, diutamakan pemohon yang berhubung dengan kedudukannya dalam pemerintahan/masyarakat dan jumlah anggota keluarganya lebih memerlukan rumah/tanah tersebut. Pasal 3. (1) Seorang bukan penghuni yang diberi izin membeli rumah tersebut dalam pasal wajib menyediakan ganti perumahan yang layak bagi penghuninya, yang harus diajukan lebih dulu pada Panitia Ahli tersebut dalam pasal 4. (2) Jika antara calon pembeli dan penghuni tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dapat dicapai persetujuan mengenai soal penggantian rumah itu, maka halnya diajukan kepada instansi setempat yang mengurus soal perumahan, untuk mendapat keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Didalam memberi keputusan ini instansi tersebut meminta pertimbangan Panitia Pelaksanaa Penguasaan Milik Belanda setempat, yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Agraria Nomor Sk/330/Ka/1966; BAB II Penetapan dan Pembayaran harga rumah/tanahnya. Pasal 4. (1) Harga pembelian rumah/tanah tersebut dalam pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Agraria atas usul suatu Panitya Ahli yang dibentuknya. Panitia tersebut terdiri atas pejabat-pejabat dari Jawatan Pendaftaran Tanah, Jawatan Agraria, Jawatan Pekerjaan Umum, Inspeksi Keuangan dan Pamongpraja. (2) Tata kerja Panitia Ahli tersebut pada ayat (1) pasal ini dan honorariumnya ditetapkan oleh Menteri Agraria. Pasal 5 (1). Kepada Pembeli pegawai negeri atas permohonannya dapat diberikan kelonggaran untuk membayar harga rumah/tanah tersebut dalam pasal 4 dengan angsuran dalam waktu paling lama 10 tahun, dengan ketentuan bahwa setiap tahunnya angsuran itu tidak boleh kurang dari sepersepuluh harga seluruhnya. (2) Harga rumah/tanah itu disetor oleh pembeli kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan setempat atas nama Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda tersebut dalam pasal 3 ayat (2), untuk selanjutnya dibukukan pada suatu bank devisen dari bekas pemilik rumah/tanah yang bersangkutan sebagai uang R.U.R.N.I. kecuali kalau Pemerintah menentukan lain. BAB III Penutup. Pasal 6. (1) Mengenai hibah atau pembelian rumah/tanah tersebut dalam pasal 1 yang sudah ada aktenya atau perjanjian jual-belinya yang dibuat atau dilegalisasi tanda tangan dan tanggalnya oleh notaris sebelum tanggal 3 Desember 1957 dan yang pada tanggal 9 Pebruari 1960 belum dilaksanakan pemindahan hak-nya, Menteri Agraria dapat mengambil kebijaksanaan yang menyimpang dari yang tersebut pada ayat (2) pasal 1. (2) Dengan tidak mengurangi apa yang disebutkan pada ayat (1) pasal ini, Menteri Agraria dapat menyesuaikan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelum mulai berlakunya Peraturan pemerintah ini, dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/278

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):