Satyalancana Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
perlu mengadakan kehormatan satyalancana untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersenjata yang telah berjasa besar dalam bidang pemulihan keamanan. Mengingat: perlu mengadakan kehormatan satyalancana untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersenjata yang telah berjasa besar dalam bidang pemulihan keamanan. Mengingat:
- Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 2. Pasal 15 Undang-undang Dasar 3. Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 44); Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN. BAB I umum Pasal 1 Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersejata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan. BAB III SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKANNYA Pasal 2. Untuk mendapatkan Satyalancana Keamanan harus dipenuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus sebagai yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk setiap Satyalancana, ditambah syarat- syarat khusus seperti berikut :
dalam waktu sesudah tanggal 1 Januari 1950 turut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka usaha pemulihan keamanan di daerah yang dinyatakan tidak aman oleh penjabat yang berwenang;
kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan itu telah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh sampai mengabaikan kepentingan diri sendiri;
kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan benar-benar pengaruh dan manfaatnya oleh fihak alat-alat kekuasaan yang beroperasi/bertanggung jawab atas keselamatan/keamanan daerah itu;
telah memperoleh suatu pernyataan/tanda terima kasih dari penguasa yang berwenang setempat. BAB III BENTUK, UKURAN, WARNA, BAHAN DAN PELAKSANAAN PEMBUBARANNYA Pasal 3. Bentuk, ukuran, warna, bahan pembuatan Satyalancana Keamanan dan pitanya ialah sebagai terlukis dan/atau dijelaskan pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB IV URUTAN TINGKATAN Pasal 4. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (4) undang-undang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan, maka derajat Satyalancana Keamanan adalah sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya. BAB V PROSEDUR PEMBERIAN Pasal 5. Satyalancana Keamanan diberikan dengan keputusan Presiden atas usul:
seorang Menteri untuk penjabat-penjabat di dalam lingkungan;
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mereka yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam huruf a; yang diperkuat oleh Menteri Keamanan Nasional. BAB VI CARA PEMBERIAN Pasal 6. (1) Penyerahan Satyalancana Keamanan kepada yang berhak menerima diselenggarakan dengan suatu upacara menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keamanan Nasional. (2) Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah piagam ialah sebagai tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB VII. PEMAKAIAN Pasal 7. (1) Satyalancana Keamanan dipakai secara lengkap pada :
Hari-hari Raya Nasional;
upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain menurut ketetapan Menteri Keamanan Nasional. (2) Satyalancana Keamanan hanya boleh dipakai menurut yang ditetapkan dalam pasal 14 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan mengenai Satyalancana. (3) Hak atas pemakaian Satyalancana Keamanan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. BAB VIII. PENCABUTAN. Pasal 8. Hak memakai Satyalancana Keamanan dicabut apabila :
(1)salah satu syarat tersebut dalam pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tangan Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. (2) Pemiliknya :
dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena suatu kejahatan dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata ;
dengan putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara lebih dari satu tahun karena suatu kejahatan terhadap keamanan Negara;
diberhentikan dari dinas Pemerintah tidak dengan hormat;
memasuki/menjadi anggauta dari perkumpulan yang dilarang oleh Pemerintah;
e. memasuki suatu dinas Negara/Pemerintah Asing dengan tidak mendapat izin lebih dahulu atau persetujuan kemudian dari Pemerintah Republik Indonesia. BAB IX. LAIN - LAIN Psal 9. Satyalancana Keamanan dapat diberikan kepada warganegara Asing yang berjasa dalam bidang pemulihan keamanan Negara Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. BAB X. PENUTUP Pasal 10 Segala sesuatu mengenai Satyalancana Keamanan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintah pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 221 TAHUN 1961 TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN. UMUM: Dalam kenyataannya di daerah-daerah operasi yang kini sedang dilanda oleh gangguan dan pengacauan dari gerombolan-gerombolan D.I./T.I.I., P.R.R.I., PERMESTA dan lain sebagainya tidak kurang diantara rakyat, turut aktip membantu melaksanakan usaha-usaha Pemulihan keamanan di dalam Negeri yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk pembangunan semesta. Kegiatan-kegiatan yang dicurahkan secara luar biasa dalam rangka pelaksanaan pemulihan keamanan di dalam Negeri adalah termasuk tugas kewajiban yang mulia terhadap Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang sudah selayaknya perlu dihargai dan pada kenyataannya tugas dan kewajiban yang mulia tersebut diatas dilaksanakan secara total dan serentak oleh seluruh warganegara Republik Indonesia dan tidak hanya oleh anggota Angkatan Bersenjata. Mengingat hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia menganggap perlu untuk memberikan suatu tanda penghargaan kepada warga negaranya yang telah berjasa dalam bidang pemulihan keamanan. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan Angkatan Bersenjata ialah Angkatan Perang Republik Indonesia dan Kepolisian Negara. Pasal 2. Huruf a: Cukup jelas. huruf b.: Cukup jelas. huruf c.: Kegiatan terebut yang harus dapat dirasakan benar- benar pengaruh dan manfaatnya oleh fihak alat-alat kekuasaan yang beroperasi/bertanggung-jawab atas keselamatan/keamanan daerah itu mengandung suatu pengertian bahwa hasil perbuatannya mempunyai akibat suatu penyelesaian yang tidak hanya menguntungkan suatu golongan saja. huruf d.: Memperoleh suatu pernyataan/tanda terima kasih dari penguasa yang berwenang setempat harus dapat dibuktikan dengan bentuk surat atau lainnya yang syah. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Urutan tingkatan Satyalancana Keamanan ini sama derajatnya dengan satyalancana- satyalancana peristiwa lainnya dan urutan pemakaian disesuaikan dengan urutan kejadian yang mengakibatkan pemberian Satyalancana Keamanan. Pasal 5. huruf a.: Cukup jelas. huruf b.: Yang dimaksudkan dengan "mereka yang tidak termasuk golongan a" adalah warga negara yang tidak bekerja pada Pemerintah (rakyat biasa). Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Ayat (1).: Cukup jelas. Ayat (2).: Cukup jelas. Ayat (3).: Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Sebagai penyimpangan daripada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini Satyalancana Keamanan dapat diberikan kepada warganegara asing yang dipandang perlu dan memenuhi syarat. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Lampiran : Peraturan Pemerintah Nomor tahun 1961 tentang Satyalancana Keamanan untuk setiap Warganegara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menyatakan, bahwa : NAMA ... .................................... PANGKAT ........................................ JABATAN ........................................ DIANUGERAHI: "Satyalancana Keamanan" sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai tersebut dalam pasal 6 dari Peraturan Pemerintah No. tahun 1961 tersebut di atas. Dikeluarga di Jakarta pada tanggal 1961 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO Kutipan: LN 1961/273; TLN NO. 2315
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.