Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 127) Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah Nomor 210 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu untuk mengadakan beberapa perbaikan dan perubahan dalam jumlah dan cara pemberian gaji dan tunjangan-tunjangan kepada anggota Angkatan Perang; bahwa dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu untuk mengadakan beberapa perbaikan dan perubahan dalam jumlah dan cara pemberian gaji dan tunjangan-tunjangan kepada anggota Angkatan Perang; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68);
Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 130);
Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 127);
Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241) tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara;
- Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Keuangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pasal 2. Atas kenaikan gaji-pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah dirubah. Pasal 3. Tunjangan keluarga, tunjangan-kemahalan-umum dan tunjangan-kemahalan-setempat diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4. Tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku untuk pegawai negeri sipil dapat dinyatakan berlaku pula bagi anggota Angkatan Perang oleh Menteri Keamanan Nasional. Pasal 5. Kepada militer sukarela yang berpangkat sebagaimana disebut dalam golongan III huruf i dan huruf j dalam lampiran 1, 2 dan 3 diberikan tunjangan tingkatan berturut-turut sebesar 5 dan 10 (perseratus) dari gaji pokok masing-masing. Pasal 6. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Keamanan Nasional atau penjabat yang ditunjuknya. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1961 dan berdaya surut sampai 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO Perubahan gaji pokok bagi masing-masing anggota Angkatan Perang penyelenggaraannya tidak memerlukan suatu Surat Keputusan, cukup perubahan gaji itu dilaksanakan dengna jalan : memuat gaji baru dan pendapatan-pendapatan lain menurut "P.M.G. 1959" yang jumlahnya didasarkan atas gaji pokok baru dalam daftar gaji yang tiap bulan digunakan untuk pembayaran gaji anggota Angkatan Perang. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3 dan 4. Segala tunjangan yang disebut dalam pasal 8 dan 9 jo. pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 dan peraturan-peraturan yang mengatur tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan gaji Pegawai, yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, berlaku pula c.q. dapat dinyatakan berlaku bagi anggota Angkatan Perang oleh Menteri Keamanan Nasional. Pasal 5. Tunjangan-tunjangan ini diadakan dengan mengingat pasal 20 P.G.M.-1956 jo. pasal 15 ayat (2) P.G.P.N.-1961 dan merupakan macam tunjangan di luar jenis-jenis tunjangan yang diatur dalam pasal 16 sampai pasal 19 P.G.M.-1956 dan pasal 8 sampai dengan pasal 14 P.G.P.N-1961; diartikan sebagai suatu pemberian penghargaan untuk suatu tingkatan pertanggungan-jawab keamanan yang cukup berat yang lazimnya tidak dibebankan kepada pegawai-pegawai negeri tingkat teratas lainnya. Perlu ditambah uraian bahwa sampai sekarang kepada pangkat Jenderal Mayor/Laksamana Muda/Laksamana Muda Udara, Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Laksamana Madya Udara dan Jenderal/Laksamana/Laksamana Jenderal Udara diberikan maksimum gaji pokok yang sama, dan khusus untuk Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Laksamana Madya Udara dan Jenderal/Laksamana/Laksamana Udara, maksimum dan minimum gaji pokoknya adalah sama. Untuk dapatnya dirasakan adanya perbedaan dalam segala hal agar perimbangan heirarchies tetap terpelihara - dalam Angkatan Perang hal ini merupakan suatu persyaratan yang prinsipiil - maka dalam penghasilan perlu diadakan perbedaan. Pemerintah menghendaki agar dasar maksimum gaji pokok tertinggi untuk pegawai negeri tidak digangu-ganggu; tetapi di samping itu keadaan menyebabkan adanya dirasakan kebutuhan untuk dapat nampak diadakannya perbedaan antara kedua pemegang pangkat dimaksud; oleh karena itu soal ini diatur dalam cara khusus yaitu dengan apa yang disebut "tunjangan-tunjangan", yang menunjukkan perbedaan kedudukan/tingkatan dan lain-lain dari pada kedua pangkat tersebut; meskipun tunjangan-tingkatan ini tidak besar dan berarti,tetapi dengan jalan ini kebutuhan pokok yang dirasakan untuk memenuhi persyaratan symbolis—yaitu bahwa di antara kedua pangkat itu harus ada perbedaan—sudah dapat dipenuhi. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1961 Diketahui Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO. Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. LN 1961/251; TLN NO. 2295
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.