Satyalancana "Satya Dasawarsa" Bagi Para Anggota-Anggota Kepolisian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 203 Tahun 1961

Kerangka<< >>
  1. bahwa dengan diangkatnya seorang Kepala Polisi Negara Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1945 lahirlah suatu Lembaga Kenegaraan ialah Kesatuan Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Polisi Nasional; a. bahwa dengan diangkatnya seorang Kepala Polisi Negara Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1945 lahirlah suatu Lembaga Kenegaraan ialah Kesatuan Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Polisi Nasional;

    1. bahwa kejadian ini adalah sesuai dengan jiwa yang dicetuskan pada hari Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah menyusun suatu badan kepolisian sebagai kelengkapan Negara yang selaras dengan tata-negara serta masyarakat Indonesia Merdeka;

    2. bahwa oleh karena itu tanggal tersebut ialah tanggal 29 September 1945 perlu dicatat sebagai tanggal yang bersejarah dalam sejarah pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3. bahwa perlu memberi penghargaan kepada para anggota Kepolisian Negara yang dalam masa 10 tahun pertama sejak tanggal tersebut, secara terus-menerus dengan aktif menegakkan serta mengisi organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan azas-azas Polisi Nasional;

    4. bahwa penghargaan ini perlu diberikan untuk memelihara serta mempertinggi moril anggota kepolisian yang merupakan faktor dan sumber penting bagi kekuatan serta mutu korps dan untuk mendapatkan kepuasan bekerja; Mengingat :

  1. Pasal 15 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959;

  3. Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 8 Maret 1961; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SATYA DASAWARSA BAGI PARA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA. BAB I. Nama. Pasal 1. Tanda Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dinamakan : SATYALANCANA SATYA DASAWARSA, BAB II. Bentuk. Pasal 2. Satyalancana Satya Dasawarsa berbentuk sebagai berikut : a.Bentuk :

  1. Bagian muka: Dasar lancana berbentuk lingkaran. Pada pinggiran dasar ini dilukiskan lingkaran-lingkaran kecil. Dibagian atas dasar Satyalancana tergambar tiga buah bintang bersudut lima sebagai lambang Tribrata; ditengah-tengah dasar diletakkan gambar perisai sebagai lambang Kepolisian. Pada sebelah kiri perisai terdapat angka 1945, pada sebelah kanan angka 1955, sedangkan diatasnya angka-angka 29-9 yang menunjukkan tanggal dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada baigan bawah dasar lancana terlukis seutas pita dengan tulisan "Satya Dasa Warsa". Satyalancana ini dibuat dari logam bersepuhkan emas. 2. Bagian belakang: Dibagian belakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik Indonesia". 3. Ukuran : a). Jari-jari dari Satyalancana 17.5 mm. b). Jari-jari dari ketiga bintang kecil 2 '' c) Tinggi perisai 18 '' d) Lebar perisai 14 '' e). Tinggi tiang 7,5 '' f) Lebar tiang dibagian tengah-tengahnya 1,5 '' g). Tinggi angka-angka 29-9 2,5 '' h). Tinggi angka-angka 1945 dan 1955 4 '' i). Jarak pita sebelah dalam dari titik tengah Satyalancana 10,5 '' j). Lebar pita 3.5 '' k). Tinggi huruf-huruf tulisan Satya Dasa Warsa 2.5 '' l) Garis tengah dari titik-titik pinggiran 1 '' b. Pita penggantung : Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar hitam serta sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas. 2. Bentuk tanda sehari-hari. Bentuk: Empat persegi panjang dasar warna hitam dengan sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas. Ukuran lebar 10 mm panjang 35 mm. Keterangan tentang gambar : a. Perisai : Melambangkan bahwa Korps Kepolisian Negara adalah pelindung rakyat. b. Obor : Menginsyafkan rakyat dengan jalan memberikan penerangan kepada masyarakat. c. Sinar : 17 berkas menunjukkan pada tanggal proklamasi. d. Tiga buah bintang bersudut lima melambangkan "Tribrata" (sebagai pedoman hidup Kepolisian Negara). e. Angka-angka 29-9-1945 dan 29-9-1955 menunjukkan pada masa sepuluh tahun, hal mana dikuatkan dengan kata "Satya Dasa (sepuluh) Warsa (tahun). BAB III. Syarat Penerimaan. Pasal 3. Satyalancana Satya Dasawarsa diberikan kepada tiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia yang dalam masa sepuluh tahun sejak tanggal 29 September 1945 secara terus menerus ada dalam dinas aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam menunaikan tugasnya menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta berkelakuan dan berbudi pekerti baik. Pasal 4. (1) Anggota Polisi Negara yang memenuhi syarat sebagai tercantum dalam pasal 3 dan telah gugur dalam menunaikan tugasnya atau meninggal karena sebab-sebab lain setelah tanggal 29 September 1955 dapat menerima Satyalancana Satya Dasawarsa secara anumerta. (2) Dalam hal demikian tanda penghargaan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat. BAB IV. Pemberian. Pasal 5. Satyalancana Satya Dasawarsa dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia atau atas namanya oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Pasal 6. Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah Piagam sebagai dilukiskan dalam lampiran. Pasal 7. (1) Penyerahan Satyalancana berserta Piagam dilaksanakan dalam suatu upacara yang lazim dalam Kepolisian Negara menurut ketetapan Kepala Kepolisian Negara. (2) Kepala Kepolisian Negara mengatur pula pejabat-pejbat Polisi yang berhak melaksanakan penyerahan. Pasal 8. Tata cara pengusulan serta pemberian sebagai dimaksudkan dalam pasal 4 diatur oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB V. Pemakaian. Pasal 9. Satyalancana Satya Dasawarsa dipakai secara lengkap/kebesaran pada upacara Peringatan Hari Nasional, upacara Hari Kepolisian dan upacara Hari Angkatan Perang. Pasal 10. (1) Dalam bentuk harian Satyalancana Satya Dasawarsa dapat dipakai selain hari-hari sebagai tersebut dalam pasal 9 dalam waktu melakukan tugas dengan berpakaian dinas kecuali dalam barisan. (2) Pengecualian ini berlaku pula terhadap ketentuan tersebut dalam pasal 9. Pasal 11. Cara pemasangan diatur sebagai berikut: Satyalancana diletakkan pada dada sebelah kiri, tepat diatas saku kiri dan dimulai dari sebelah kancing baju. Pasal 12. (1) Dalam urutan Satyalancana khusus untuk Kepolisian Negara, Satyalancana Satya Dasawarsa ditempatkan sebagai yang pertama dalam urutan. (2) Menteri/Kepala Kepolisian Negara menentukan selanjutnya tingkat serta urutan dari pada tanda-tanda penghargaan yang diterima oleh para anggota Kepolisian Negara. Pasal 13. Satyalancana Satya Dasawarsa tidak boleh dipakai oleh yang berhak bila yang bersangkutan ada dalam penahanan, karena mereka. tersangkut dalam urusan pidana, menjalani hukuman tata tertib atau hukuman penjara. Pasal 14. Anggota Polisi yang pensiun atau non aktif hanya memakai Satyalancana dalam upacara atau kejadian-kejadian lain yang mengizinkan berpakaian seragam. BAB VI. Pencabutan. Pasal 15. Hak untuk memakai Satyalancana Satya Dasawarsa dicabut apabila: a.yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya; b.mencemarkan nama baik Korps Kepolisian. BAB VII. Penutup. Pasal 16. Segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian Satyalancana ini dengan sebaik-baiknya diatur oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Pasal 17. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia, JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Kutipan: LN 1961/242

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):