Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan minyak dan gas
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar; Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59); Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 133); Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31). Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERMINA). (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri yang |
|---|
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. PERMINA) adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
"Perusahaan" adalah "Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. PERMINA);
"Direksi" ialah Direksi "Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. PERMINA);
"Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 133). Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor cabang perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan perusahaa negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi sebagai pelaksana usaha
Kuasa Pertambangan. Pasal 7. (1) Perusahaan ini adalah pemegang kuasa pertambangan yang usaha pertambangannya dapat meliputi: a.eksplorasi; b.eksploitasi; c.pemurnian dan pengolahan; d.penjualan dan e.pengangkutan. (2) Wilayah-wilayah pertambangan terdiri dari wilayah kuasa pertambangan Aceh Timur dan wilayah kuasa pertambangan Tamiang, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut; A. Wilayah kuasa pertambangan Aceh Timur terdiri dari 4 (empat) Petak yang masing- masing disebut: I. Petak Aceh Timur I II. Petak Aceh Timur II III. Petak Aceh Timur III dan IV. Petak Aceh Timur IV. Batas-batas dari masing-masing petak ditentukan sebagai berikut: I. Petak Aceh Timur I:
Oleh garis m dengan azimuth 177 ° B yang melintang dari titik potong sungai Ara Kundu dengan jalan kereta api langsar Lho Seumawe sampai memotong sungai A Buloh. Panjang garis m yang membatasi sebelah barat Petak Aceh Timur ini dihitung dari titik potong m dengan A Buloh keutara (sampai titik m1) = 5545
- Oleh garis n yang melintang dengan azimuth U 111 ° T mulai dari titik potong garis m dan A Buloh sampai ketitik potong garis n ini dengan Kr. Julu. 3. Oleh garis n dengan azimuth U 79 ° T mulai dari titik potong garis n dengan Kr. Julu kearah timur (sampai titik o 1 panjang garis o yang membatasi Petak Aceh Timur I itu = 4961
- Oleh garis M 1 - o 1 yang menghubungkan titik m 1 dengan azimuth U 123 ° 30' T pada titik yang terletak 11600 meter kearah selatan dari titik triangulasi T 3078. Luas dari bagian wilayah kuasa pertambangan ini berjumlah 3730 h.a. (hektar). II. Petak Aceh Timur II: 1.Oleh garis pantai 1 dan Kr. Arakundu. 2.Oleh garis 1 1 dengan azimuth astronomis U 306 ° T sampai berpotongan dengan garis pantai 1. Luas dari bagian wilayah kuasa pertambangan ini berjumlah 1824 h.a. (hektar). III. Petak Aceh Timur III : 1.Oleh garis-garis yang disebut q dan r dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: q =garis yang menghubungkan titik potong garis p dan A. Jambo Dua dengan pertemuan A. Seunong dan Kr. Meudang. r =garis yang menghubungkan pertemuan A. Seunong dan Kr. Meudang dengan pertemuan Kr. Peureula dan A. Panglimaprang. 2. Oleh garis yang menghubungkan titik potong garis q dan p dengan titik potong garis i dan garis j (=garis perpanjangan batas utara dari bekas konsesi tambang Peudawa). 3 Oleh garis 1 dengan ketentuan sebagai berikut: 1 = garis dengan azimuth U 1 ° B mulai dari peal-batas Nomor II sampai titik potong garis i dengan perpanjangan kearah barat-daya dari garis batas utara bekas konsesi tambang Peudawa. 4.Oleh garis yang menghubungkan titik sudut II dengan titik sudut I dari bekas konsesi tambang "Perlak Selatan" serta garis penghubung titik sudut I itu dengan pertemuan Kr. Peureula danA. Panglima
Luas dari bagian wilayah kuasa pertambangan ini berjumlah 6955 h.a. (hektar). IV. Petak Aceh Timur IV :
Oleh garis-garis a, b, c, d, dan e, yang ketentuan-ketentuannya sebagai berikut: a. garis batas barat dari bekas konsesi tambang "Paja Bilik" b .garis batas utara dari bekas konsesi tambang "Paja Bilik"
garis dengan azimuth U 21 ° B mulai dari peal batas B dari bekas konsesi tambang Paja Bilik sampai titik potong dengan Kr. Bajeuen.
garis yang menghubungkan titik ujung utara garis c dengan paal batas Nomor Ii dari bekas konsesi tambang "Sungai Raja"
garis batas tenggara dari bekas konsesi tambang "Sungai Raja". 2. Oleh garis yang menghubungkan titik sudut I dari bekas konsesi tambang "Sungai Raja" sampai titik potongnya dengan garis s, yang ketentuannya sebagai berikut: s = garis dengan azimuth U 141½ ° T mulai dari pertemuan Kr. Peureula dengan A. Panglima perang sampai titik potong dengan pertemuan A. Koal dan A. Sungsang. 3. Oleh garis-garis t, u, dan v, yang ketentuan-ketentuannya sebagai berikut: t = garis yang menghubungkan titik potong garis s, dengan pertemuan A. Koal dan A. Sungsang sampai kepertemuan Kr. Bajeuen dan Kr. Simpang. u = garis dengan azimuth U 155 ° T mulai dari pertemuan Kr. Simpang dan Kr. Bajeuen sampai titik potong dengan perpanjangan kearah barat dari garis batas-selatan bekas konsesi tambang "Paja Bilik". v = garis perpanjangan dari garis batas selatan dari bekas konsesi tambang Paja Bilik mulai dari titik potong garis v dengan garis u sampai paal batas D dari wilayah kuasa pertambangan
Luas dari bagian wilayah kuasa pertambangan ini berjumlah 6639 h.a. (hektar). B. Batas-batas Wilayah kuasa pertambangan Taming. sebelah Barat: a. Oleh sebuah garis dengan azimuth U 143 ° T dari titik dimana pipa minyak dari Perlak ke Pangkalan Brandan yang dulu memotong tepi kanan A. Boeloej, sampai titik potong dari garis ini dengan sungai kecil Meureubo.
Oleh garis dengan azimuth U 135 ° T dari titik yang tersebut terakhir sampai ke titik potong dengan S. Tamiang.
Oleh garis dengan azimuth U 119½ ° T dari titik yang tersebut terakhir sampai ke titik potong dengan batas dari konsesi pertambangan Teluk Aree yang
Sebelah Utara : d. Oleh garis lurus, dalam mana titik yang tersebut dalam a menghubungkan dengan titik lintasan jalan dari Langsar ke Teungoe Tinggi melalui S. Glagan.
Oleh garis dengan azimuth U 137½ ° T dari titik yang tersebut terakhir sampai ke titik pada garis ini sejauh 8
f. Oleh garis dengan azimuth U 42½ ° T dari titik yang tersebut terakhir sampai ketitik pada garis ini sejauh 12
Sebelah Timur: g. Oleh sebuah garis dengan azimuth U 137½ ° dari titik yang tersebut terakhir sampai ketitik potong dengan garis
Sebelah Selatan : h. Oleh garis pantai dari titik yang tersebut terakhir sampai kebatas sebelah Utara dari konsesi pertambangan Teluk Aroe yang dulu dan selanjutnya oleh batas ini sampai ketitik potong dengan garis yang tersebut dalam
Luas dari bagian wilayah kuasa pertambangan ini berjumlah 41.5000 h.a. (hektar). Pasal 8. (1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Perusahaan. (2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) Perusahaan harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat- syarat yang diberikan oleh Menteri. (3) Perjanjian karya yang tersebut pada ayat (2) mulai berlaku sesudah disahkan dengan Undang-undang. Modal. Pasal 9. (1) Modal Perusahaan ditetapkan seraturs juta rupiah ditambah dengan kekayaan Negara, yang berasal dari P.T. Perusahaan Minyak Nasional (P.T. PERMINA). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 10. (1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur, yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 11. Anggota Direksi adalah warganegera Indonesia. Pasal 12. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara waktu itu dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 14. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirim anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirim Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai nilai-nilai dua kali jumlah modal perusahaan pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran . Pasal 23. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III. Ketentuan Penutup. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/236