Pemberian Wewenang Kepada Menteri Perdagangan Dibidang Ekspor

Peraturan Pemerintah Nomor 196 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk memperlancar penyelenggaraan ekspor hasil-hasil Indonesia; bahwa berhubung dengan pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk memperlancar penyelenggaraan ekspor hasil-hasil Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  2. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;

  3. Crisis-uitvoer Ordonnantie 1933 (Staatsblad 1933 Nomor 353), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Crisis-uitvoer Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 658);

  4. Deviezen Ordonnantie 1940 (staatsblad 1940 Nomor 205), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 62, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 585);

  1. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama I/Menteri Distribusi, Menteri Produksi, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan Menteri Transmigrasi, Koreasi dan Pembanngunan Masyarakat Desa. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN WEWENANG KEPADA MENTERI PERDAGANGAN DIBIDANG EKSPOR. Pasal 1. Menteri Perdangan diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor serta mengatur pelaksanaannya. Pasal 2. (1) Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut pada pasal 1 Menteri Perdagangan dibantu oleh sebuah Panitia Penasehat Urusan Ekspor, yang terdiri atas pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Gubernur Bank Indonesia; (2) Jumlah Anggauta Panitia Penasehat Urusan Ekspor tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menteri Perdagangan jika dianggap perlu. Pasal 3. Panitia Penasehat Urusan Ekspor bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan, baik diminta maupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor pada umumnya, politik harga dan politik penjualan barang-barang ekspor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan Rakyat. Pasal 4. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 196 TAHUN 1961 TENTANG PEMBERIAN WEWENANG KEPADA MENTERI PERDAGANGAN DI BIDANG EKSPOR. Untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 diperlukan sejumlah besar devisen, yang diperoleh terutama dengan penjualan hasil-hasil Indonesia di luar negeri. Berhubung dengan itu maka ekspor hasil-hasil Indonesia di hari-hari yang akan datang perlu diperlipat-gandakan. Pada dewasa ini di bidang ekspor masih berlaku "Crisis uitvoer Ordonnantie 1933" (setelah diubah dan ditambah dengan Crisis-uitvoer Ordonnantie 1939), "Deviezen Ordonnantie 1940" (setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1954, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Usaha menyesuaikan peraturan-peraturan Negara termaksud dengan keadaan sekarang atau menggantinya dengan peraturan-peraturan nasional makan waktu tidak sedikit. Sementara itu pembangunan nasional semesta berencana yang telah dimulai pada tanggal 1 Januari 1961. menghendaki diadakannya tindakan-tindakan yang cepat, untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan rakyat. Satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan itu ialah menunjuk suatu instansi yang diberi wewenang untuk bertindak demikan. Instansi yang dipandang setepat-tepatnya untuk itu ialah Menteri Perdagangan, yang dalam melaksanakan kekuasaannya dibantu oleh sebuah Panitia Penasehat, yang terdiri atas wakil instansi- instansi yang bersangkutan/berkepentingan dalam hal ini. Dengan cara bekerja demikian maka Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Panitia Penasehat termaksud di atas dalam waktu yang singkat dapat pula mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun suatu Undang-undang nasional mengenai Ekspor dan suatu Undang-undang nasional mengenai Devisen, yang sesuai dengan masa pembangunan sekarang. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/233; TLN NO. 2277

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):