Pendirian Perusahaan Aspal Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa untuk merasionilkan usaha produksi aspal dianggap perlu untuk mengubah/menjadikan Bagian Butas dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang sejak tahun 1954 diserahi tugas untuk menyelenggarakan pekerjaan pengambilan aspal di Buton, sebagai suatu Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; bahwa untuk merasionilkan usaha produksi aspal dianggap perlu untuk mengubah/menjadikan Bagian Butas dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang sejak tahun 1954 diserahi tugas untuk menyelenggarakan pekerjaan pengambilan aspal di Buton, sebagai suatu Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59), 3. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA. BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Aspal Negara didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. (2) Bagian BUTAS dari Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dibentuk dengan/ termaksud dalam surat-surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tertanggal 31 Desember 1954 Nomor P 25/ 56/13 dan 19 Desember 1955 Nomor P 25/51/11 dengan ini di lebur ke dalam Perusahaan Aspal Negara tersebut dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Bagian BUTAS tersebut dalam ayat (2) beralih kepada Perusahaan Aspal Negara tersebut dalam ayat (1). (4) Pelaksanaan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2 (1) Perusahaan Aspal Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan : a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b."Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c."Perusahaan" ialah Perusahaan Aspal Negara termaksud dalam pasal 1 ; d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan dimana dianggap perlu. Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kegembiraan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6 Perusahaan bertugas : (1) menjalankan secara perusahaan segala usaha penyelidikan dan pengambilan aspal dari semua jenis bitumen, baik padat maupun cair, dipulau Buton dan sekitarnya, termasuk juga perairan territorial sekelilingnya dan dilain tempat yang dipandang perlu. (2) Mengolah/menjual bahan-bahan aspal dan semua bitumen, baik padat maupun cair, seperti dimaksudkan pada angka (1) diatas. (3) Menaikkan produksi dalam negeri dalam usaha mencukupi kebutuhan-kebutuhan negara dengan hasil-hasil dalam negeri sendiri. Modal Pasal 7 (1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari pada BUTAS termaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini, berjumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur. (2) Salah seorang dari anggota Direksi dapat diangkat sebagai Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9 (1) Anggauta Direksi adalah warga negara Indonesia. (2) Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10. (1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin pemerintah. (2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11 (1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi, walaupun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara ; d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan. (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi . Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 14 (1) Semua pegawai perusahaan, termasuk anggauta Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan lasngung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab, tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian Pasal 15 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku Pasal 16 Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perobahan anggaran ayng terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 18 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 19 (1) Untuk tiap tahun buku oelh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tersebut. Penggunaan Laba Pasal 20 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk :
    1. dana pembangunan semesta 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukaan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 21. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III Ketentuan Penutup Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar. Kutipan: LN 1961/232

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):