Pendirian Perusahaan Negara Industri Logam Dan Mesin
Peraturan Pemerintah Nomor 186 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan logam dan Mesin. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI LOGAM DAN MESIN. BAB I PENDIRIAN Pasal
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan logam dan
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari Perusahaan milik Negara yang dilebur seperti termaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Dalam hal- hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan Kepentingan Negara; d.karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 20 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah presentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3). Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. LN 1961/223