Pendirian Perusahaan Negara Industri Keramik
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan Keramik Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KERAMIK. BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Keramik, selanjutnya disebut P.N. Industri Keramik, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini : P.T. Loka ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; I.P. Keramik ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Plered, Purwakarta: P.P. Peramik ex, L.P.3.I dan berkedudukan di Dinoyo, Malang; P.P. Seni Keramik ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Yogyakarta; P.P. Keramik di Majong; P.P. Keramik di Kalibagor; P.P. Keramik & Pemurnian Bahan di Tulungagung. dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1); (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2 (1) P.N. Industri Keramik adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan industri
Modal Pasal 7. (1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 17. 700.000,- (Tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10 (1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan ; (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan ; (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan
Penggunaan Laba Pasal 20 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah presentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran Pasal 21. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik
BAB III Ketentuan Penutup Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. LN 1961/222