Pendirian Perusahaan Negara Industri Kulit
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat; a. bahwa segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan kulit; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
- Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT. BAB I Pendirian Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kulit, selanjutnya disebut P.N. Industri Kulit, didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan negara. (2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut dibawah ini: Perusahaan Kulit "Wonocolo" ex BUD dan berkedudukan di Wonocolo; Perusahaan Kulit "Gajah" ex BUD dan berkedudukan di Pasarnya. I.P. Penyamakan ex L.P3.I dan berkedudukan di Metroyudan Magelang; I.P. Reptil "Fancy" ex L.P3.I dan berkedudukan di Yogyakarta; I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Manggis Magetan; I.P. Penyamakan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor, Pamekasan; I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor Pamekasan;(3)
Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1). (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) P.N. Industri Kulit adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b."Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c."Perusahaan" ialah P.N. Industri Kulit; d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam negeri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5 Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6 Perusahaan berusaha dalam lapangan industri kulit. Modal Pasal 7 (1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 10 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh. Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9 Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10 (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir. a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat(2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat;
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub 1 dari sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah memberhentikan anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13 (1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan. (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 14 (1) Semua pegawai perusahaan, termasuk anggota Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan, termasuk Direksi, dalam kedudukan selaku demikian. (3) Semua pegawai perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan . (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi perusahaan, disimpan ditempat perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku Pasal 16 Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran perusahaan Pasal 17 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 18 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 19 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba Pasal 20 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilaman telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 21 (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Semua kekayaan perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III Ketentuan Penutup Pasal 22 LN 1961/218
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.