Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dilingkungan Departemen Perindustrian Rakyat; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan perindustrian rakyat serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera tersebut; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d serta pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara;
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PERINDUSTRIAN RAKYAT. BAB I PEMBENTUKAN Pasal
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat, selanjutnya disebut B.P.U. Perindra, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara dibidang Perindustrian Rakyat seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud engan: a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perindra; d. "Perusahaan" ialah Perusahaan termaksud dalam pasal 1; e. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan termaksud dalam pasal
Tempat Kedududukan Pasal 3 B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas kewajiban Pasal 4 (1) Tugas Badan Pimpinan Umum ialah: a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2); b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam pasal 1 ayat(2); (2) Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, marketing termasuk sales
Keanggotaan Pasal 5 (1) Badan Pimpinan Umum terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota; (2) Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.; (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 6. Anggota Badan Pimpinan Umum adalah warga-negara Indonesia. Pasal 7. (1) Antara anggota Badan Pimpinan Umum demikian juga antara anggota Badan Pimpinan Umum dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Badan Pimpinan Umum tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari
Pasal 8. (1) Anggota Badan Pimpinan Umum diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5
setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Tata-tertib Pasal 9. Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pimpinan Umum. Tanggung jawab Pasal 10. (1) Badan Pimpinan Umum wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan , anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) Badan Pimpinan Umum memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang
Pasal 12 (1) Badan Pimpinan Umum mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan Badan Pimpinan Umum dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan