Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan
Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada didalam lingkungan Departemen Keuangan;
perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada didalam lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan meguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan dan
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar; Pasal 20 ayat (1) sub d dan pasal 23 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERKREDITAN/TABUNGAN. BAB I. Pembentukan. Pasal (1)Dengan nama Badan Pimpinan UMUM Perkreditan/Tabungan, selanjutnya disebut B.P.U. Perkreditan/Tabungan, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan/tabungan, sebagai dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (2) Perusahaan negara dimaksud dalam ayat (1) adalah: Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 1961; dan perusahaan negara dalam lapangan perkreditan dan tabungan lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri K BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan U Pasal Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b."Menteri" ialah Menteri Keuangan; c."B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan; d."Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2); e."Direksi" ialah Direksi perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2). Tempat |
|---|
Pasal 3. B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan Kewajiban. Pasal 4. Tugas B.P.U. ialah mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam pasal 1 ayat (2). Keanggotaan. Pasal 5. (1) B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7
Pasal 8. (1) Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Tata
Pasal 9. (1) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) B.P.U. mengangkat dan memberhentikan, pegawai B.P.U. menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tanggung Jawab. Pasal 10. (1) B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan. anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang
Pasal 11. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 13, B.P.U. menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antaraperusahaan dengan B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang
Pasal 12. (1) B.P.U. mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan B.P.U. dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan
mengadakan perjanjian yang mengikat Perusahaan untuk masa lebih dari 3 tahun;
memperoleh atau memindahtangankan barang-barang gerak Perusahaan yang bernilai lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan dalam suatu peraturan B.P.U.;
memperoleh, memindahtangankan atau memberatkan barang-barang tak gerak Perusahaan;
mengadakan perjanjian kredit yang jumlahnya untuk tiap cabang melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
mengadakan perjanjian yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;
mengadakan perubahan dalam tingkat bunga; CATATAN Kutipan: LN 1961/210