Uang Saku, Uang Konpensasi, Uang Pesangon Dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176 TAHUN 1961 TENTANG UANG SAKU, UANG KONPENSASI, UANG PESANGON DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN BAGI MILITER WAJIB Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176 TAHUN 1961 TENTANG UANG SAKU, UANG KONPENSASI, UANG PESANGON DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN BAGI MILITER WAJIB Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa sebagai pelaksana dari pada Undang-undang Wajib Militer perlu diadakan sautu peraturan yang mengatur tentang penghasilan militer wajib; Mengingat :
Pasal 50 Undang-undang Nomor 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 117) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 40 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 125) tentang Wajib Militer;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 68) tentang Peraturan Gaji Militer; jo. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1957 tentang kenaikan Gaji Pokok menurut P.G.M. 1956;
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Musyawarah Kebinet Kerja pada tanggal 4 April 1961; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UANG SAKU, UANG KOMPENSASI, UANG PESANGON DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN BAGI MILITER WAJIB. BAB I. Ketentuan Umum. Pasal
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan : a. "pegawai Pemerintah" ialah pegawai Negeri, pegawai daerah dan pegawai perusahaan negara, baik dalam dinas tetap maupun sementara, termasuk pegawai bulanan yang digaji berdasarkan peraturan gaji pegawai yang berlaku; b. "uang saku" ialah uang bulanan atau uang harian yang diberikan kepada militer wajib selama mereka dalam pendidikan atau dalam dinas wajib-militer; c. "uang kompensasi" meliputi uang kompensasi karena kehilangan penghasilan dan tunjangan untuk mencukup nafkah wajib keluarga. BAB II. Uang Saku. Pasal
ia tetap menerima gajinya sebagai pegawai negeri; jika jumlah ini kurang dari jumlah uang saku seperti dimaksud dalam ayat (2), maka kepadanya diberi uang saku sebesar selisih antara kedua jumlah
Militer Wajib bukan bekas militer sukarela pada waktu pengangkatannya menerima uang saku permulaan dari pangkat yang dimilikinya. Pasal
hilang karena desersi;
berada dalam tahanan sementara atau pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan kemudian dijatuhi
Pasal
Dalam keadaan seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, b dan c uang saku dan tunjangan- tunjangan dibayarkan kepada militer wajib menurut ketentuan yang berlaku bagi militer sukarela dalam keadaan yang sama. BAB III. Uang Kompensasi. Pasal
ia sangat memerlukan tambahan uang untuk membiayai nafkah wajib keluarganya yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku dan lain-lain penghasilan yang diterimanya sebagai militer
peninjauan keterangan yang sah tentang kebutuhan-kebutuhan yang mutlak untuk membiayai nafkah wajib keluarganya yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku dan lain-lain penghasilan yang diterimanya sebagai militer
1.500,- dan sebesar 25% dari jumlah uang saku ditambah dengan tunjangan keluarga dan kemahalan yang diterimanya dalam bulan yang
BAB IV. Uang Pesangon dan Hadiah Pengganti Pembelian Pakaian S
Pasal
Kepada militer wajib yang telah mengahiri masa dinas wajib militer karena panggilan berdasarkan pasal 28 Undang-undang Wajib-Militer ayat 2 b dan yang berlangsung sekurang- kurangnya satu tahun terus-menerus diberi uang pesangon sekaligus sebesar dua kali uang saku bulanan terakhir beserta tunjangan keluarga/ kemahalan untuk tiap tahun masa dinas wajib militer, apabila yang bersangkutan itu: a. diluar kehendak atau kesalahan sendiri tidak dapat kembali kepekerjaannya semula sebagai pegawai Pemerintah, pekerja Pemerintah atau buruh, atau b. tidak termasuk golongan yang mempunyai penghasilan tetap atau menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayar dari Kas Negara. Pasal
Kepada setiap militer wajib pada waktu mengakhiri masa dinas wajib militer karena panggilan berdasarkan pasal 28 Undang-undang Wajib Militer ayat (2) b dan yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun terus-menerus, diberikan hadiah uang sebesar Rp. 1.250,- untuk membeli pakaian preman. Pasal
Kepada militer wajib pada waktu berakhirnya masa-dinas wajib militer termaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf g dan pasal 25 Undang-undang Wajib Militer yang berlangsung sekurang- kurangnya satu tahun terus-menerus, diberikan uang pesangon dan hadiah pakaian menurut ketetapan yang berlaku untuk militer sukarela yang meninggalkan dinas tentara. BAB V Tunjangan. Pasal
Kepada militer wajib diberikan tunjangan-tunjangan khusus seperti yang berlaku bagi militer sukarela. BAB VI. Ketentuan Penutup. Pasal
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Penghasilan Militer Wajib" dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMRINTAH NOMOR 176 TAHUN 1961 TENTANG UANG SAKU, UANG KOMPENSASI, UANG PESANGON DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN BAGI MILITER WAJIB. I. UMUM Peraturan ini mengatur tentang penghasilan militer wajib, selama dalam pendidikan dan dalam dinas wajib militer. Kepada militer wajib yang karena kehilangan penghasilan sebagian atau seluruhnya, ataupun karena kehilangan kesempatan untuk dapat mencukupi nafkah-wajib, diberi uang kompensasi. Pada asasnya besar kecilnya uang kompensasi tersebut didasarkan pada kebutuhan keluarga yang layak. Kepada militer wajib yang telah melakukan dinas wajib militer dalam keadaan darurat/perang sekurang-kurangnya satu tahun pada waktu mengakhiri dinas tersebut diberi hadiah untuk dapat membeli pakaian preman sebagai penghargaan atas jasa baktinya dalam pertahanan Negara. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) : Penentuan uang saku pendidikan bulanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan uang saku pendidikan yang berlaku bagi militer sukarela untuk pangkat yang sama, sedang uang saku pendidikan harian adalah 1/30 dari jumlah uang saku pendidikan bulanan. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Turut dihitungnya masa kerja sebagai militer sukarela didasarkan atas penghargaan pengalaman kerja yang sejenis dan sederajat. ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): dan ayat
Contoh: dinas wajib militer mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 18 April Uang saku diperhitungkan sebagai berikut: Untuk masa 11 Januari sampai dengan 31 Januari dan 1 April sampai dengan 18 April dibayarkan uang saku harian, sedang untuk masa 1 Pebruari sampai dengan 31 Maret dibayarkan uang saku bulanan. Pasal 3 Jumlah uang saku permulaan adalah sebesar angka uang saku pada masa kerja nol tahun tiap golongan pangkat. Pasal 4 Ayat (1); Syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa dan pemberian hadiah untuk militer sukarela ditentukan dalam Peraturan Gaji Militer(P.G.M)serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. ayat (2) huruf a dan huruf b : Cukup jelas. huruf c : Ketentuan dalam huruf ini tidak berlaku bagi mereka yang dikenakan tahanan sementara atau pemberhentian sementara dari jabatan, tetapi kemudian tidak terdapat pidana menurut putusan pengadilan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Ayat (1) : Penentuan batas waktu satu bulan adalah didasarkan atas pengorbanan yang cukup besar bagi mereka yang melakukan kewajiban untuk masuk dinas wajib militer. ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) : Dalam pasal ini ditentukan bahwa komisi pemilihan ditugaskan untuk memeriksa surat-surat keterangan dan bukti bukti mengenai besarnya penghasilan dan kebutuhan nafkah wajib dan selanjutnya memberi pertimbangan berapa jumlah uang kompensasi yang layak untuk yang bersangkutan. ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 9 Uang pesangon merupakan hadiah yang diberikan sekaligus kepada militer wajib sebagi bekal untuk kembali kemasyarakat. Pasal 10 Ketentuan ini diadakan sekedar untuk meringankan beban mereka dalam memasuki lagi kehidupan masyarakat setelah menjalankan tugas wajib militer dalam keadaan darurat/perang. Pasal 11 Mereka yang tersebut dalam pasal ini menjalankan tugas penuh dalam Angkatan Perang secara sukarela, maka sudah selayaknya mendapat perlakuan yang sama dengan militer sukarela, sehingga mereka ini akan mendapat uang pesangon dan hadiah pakaian menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi militer sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara. Pasal 12 Tunjangan-tunjangan khusus untuk militer sukarela adalah tunjangan-tunjangan berdasarkan peraturan-peraturan khusus diluar rangka peraturan gaji militer, seperti tunjangan brevet, tunjangan jabatan/representasi, tunjangan tugas berbahaya dan sebagainya. Pasal 13 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1961/201; TLN NO. 2264