Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
Peraturan Pemerintah Nomor 175 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Pertanian;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar; Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59); Undang-undang Nomor 10 Prp tahun Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS. BAB I PENDIRIAN Pasal (1)Dengan nama "Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis, disingkat "P.P.N. PERINTIS" didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P |
|---|
tahun 1960 dalam lapangan
Perusahaan bengkel "De Arbeid" dan "Constructie Atelier der Verstenlanden" di Semarang;
Perusahaan plastik "De Arbied", Semarang;
Perusahaan percetakan "Masman & Stroink" di Semarang;
Perusahaan "Biro Tehnik Vena";
Proyek kapas "Sumbawa";
Perkebunan Damar/Terpentin/Kertas "Takengon";
Perkebunan Tebu "Cot Girek";
Perkebunan percobaan rami "Jawa Tengah";
Perkebunan percobaan kapas "Asembagus"; dengan ini diserahkan ke dalam P.P.N. Perintis termaksud dalam ayat (1) di
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U
Pasal 2 (1) P.P.N. Perintis adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Pertanian;
"Perusahaan" ialah P.P.N. Perintis
"Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara;
"Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat K
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam wilayah Republik I
Tujuan dan Lapangan U
Pasal 5. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil makmur, materiil dan
M
Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar R
344.300.000 (tiga ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
P
Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh D
Pasal 8. Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga-negara I
Pasal 9. (1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh M
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin M
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh D
atas permintaan sendiri ;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan U
Pasal 13. (1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya P
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi P
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mreka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
K
Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun B
Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan P
Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan Perhitungan T
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Penggunaan L
Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19, disisihkan untuk :
dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/pekerja, sosial Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 175 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS. I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin perlu memberikan status dan bentuk baru kepada perusahaan-perusahaan perkebunan PPN Baru sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan perkebunan termaksud dalam pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah ini dijadikan satu Perusahaan Negara dengan status badan hukum
Dengan bentuk baru ini cara pengurusan dari perusahaan tersebut dapat diperlancar; demikian pula pengawasan dan pengamanannya dapat dilakukan lebih
Untuk tetap menjaga adanya syncronisasi dan koordinasi dari semua Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara, maka tugas Direksi dari perusahaan ini dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum "Perusahaan Perkebunan Negara" sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 141 tahun 1961. Untuk melakukan tugas Direksi sehari-hari di dalam Perusahaan ini Badan Pimpinan Umum termaksud di atas akan menunjuk seorang Kuasa Direksi dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Kuasa D
II. PASAL DEMI PASAL. Cukup
CATATAN Kutipan: LN 1961/200; TLN NO. 2263