Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VIII

Peraturan Pemerintah Nomor 172 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR VIII Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR VIII Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Pertanian; b .bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59);

  3. Undang-undang Nomor 1O Prp tahun 1960. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR VIII. BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama "Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VIII", disingkat "P.P.N. JATIM VIII" didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan P.P.N.-Baru yang namanya tersebut di bawah ini:

  4. PerkebunanKaret/Kopi "Kali sanen" (Kalisanen, Wonogiri);

  5. Perkebunan Karet/Kopi "Glantangan";

  6. PerkebukanKaret/Kopi "Wonojati" (Wonojati, Gunung Mayang ;

  7. Perkebunan Sisal "Katablater";

  8. Perkebunan Karet/Kopi "Silosanen";

  9. Perkebunan Karet/Kopi "Mumbul/Lengkeng";

  10. Perkebunan Karet/Kopi "Dampar/Renes";

  11. PerkebunanKaret/Kopi/Coklat "Renteng" (Renteng, Rayap);

  12. PerkebunanKaret/Coklat "Kedaton" (Kedaton, Klatakan) 10. PerkebunanKaret/Kopi/Coklat "Banjarsari" (Banjarsari, Gerengredjo);

  13. PerkebunanKaret/Kopi "Gondang" (Gondang, Aengsono/ Jamintoro);

  14. PerkebunanKaret "Zeelandia";

  1. PerkebunanKaret/Kopi/Teh "Gunung Gambir" (Gunung Gambir, Tanah Merah); dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam P.P.N. Jatim VIII termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada P.P.N. Jatim VIII. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2 (1) P.P.N. Jatim VIII adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Pertanian;

    3. "Perusahaan" ialah P.P.N. Jatim VIII;

    4. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara;

    5. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah tingkat I Jawa Timur. Tujuan dan Lapangan Usaha. Pasal 5. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil makmur, materiil dan spiritual. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut di atas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan dimana perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. Modal. Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 298.000.000,- (duaratus sembilanpuluh delapan juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi. (2) Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kuasa Direksi dan dibantu, oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (3) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pembantu Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi. (4) Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang- undang. Pasal 8. Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga-negara Indonesia. Pasal 9. (1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri. (2) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 10. (1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi :

    6. atas permintaan sendiri ;

    7. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    8. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    9. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi. (5) Selama persoalam tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 11. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Pasal 13. (1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai. Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan. Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19, disisihkan untuk :

    10. dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 172 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR VIII. I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin perlu memberikan status dan bentuk baru kepada perusahaan-perusahaan perkebunan PPN Baru sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan perkebunan termaksud dalam pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah ini dijadikan satu Perusahaan Negara dengan status badan hukum sendiri. Dengan bentuk baru ini cara pengurusan dari perusahaan tersebut dapat diperlancar; demikian pula pengawasan dan pengamanannya dapat dilakukan lebih seksama. Untuk tetap menjaga adanya syncronisasi dan koordinasi dari semua Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara, maka tugas Direksi dari perusahaan ini dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum "Perusahaan Perkebunan Negara" sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 141 tahun 1961. Untuk melakukan tugas Direksi sehari-hari di dalam Perusahaan ini Badan Pimpinan Umum termaksud di atas akan menunjuk seorang Kuasa Direksi dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Kuasa Direksi. II. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1961/197; TLN NO. 2260

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):