Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN GRESIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN GRESIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN GRESIK. BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SEMEN GRESIK didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (2) Perusahaan negara yang namanya tersebut di bawah ini N.V. Pabrik Semen "Gresik" yang didirikan berdasarkan akte Notaris Meester Raden Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 41 tanggal 25 Maret 1951 dengan ini dilebur ke dalam P.N. SEMEN GRESIK termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. Pabrik Semen "Gresik" beralih kepada P.N. SEMEN GRESIK. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2 (1) P.N. SEMEN GRESIK adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan : a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah P.N. SEMEN GRESIK; d. Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "B.P.U. ialah B.P.U. INDUSTRI KIMIA. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha. Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6 Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
membuat bermacam-macam semen antara lain Semen Portland ;
memberi jasa dalam pembangunan proyek industri semen, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas ;
melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan 101 (seratus satu) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang- undang. Pasal 9 (1) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Anggota Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10 (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali diijinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari laba. Pasal
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12 (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13 (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Industri K
Pasal 14 (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk M
Pasal 15 Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan M
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16 (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
K
Pasal 17 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun Buku Pasal 18 Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh P
tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M
Pembubaran Pasal
LN 1961/156