Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tersebut;

    Mengingat:

    Pasal 20 ayat (1) sub c dan d dan pasal 23 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang No. 19/Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 59); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI. BAB I PEMBENTUKAN Pasal 1.

    (1)

    Dengan nama Badan Pimpinan Umum Asuransi, selanjutnya disebut B.P.U. Asuransi, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tersebut, sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d Undang- undang Nomor. 19/Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.

    (2)

    Perusahaan negara dimaksud dalam ayat (1) adalah :


  3. Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1961;

  4. Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961;

  5. Perusahaan Negara Asuransi Kerugian EKa Nusa yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1961;

  6. dan perusahaan negara dalam lapangan perasuransian lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  7. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

  8. "Menteri" ialah Menteri Keuangan;

  9. "B.P.U." ialah B.P.U. Asuransi;

  10. "Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); e ."Direksi" ialah direksi perusahaan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Tempat kedudukan. Pasal 3. B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan Kewajiban. Pasal 4.

    (1)

    Tugas B.P.U. ialah:

  11. mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara dimaksud dalam pasal 1 ayat (2);

  12. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

    (2)

    Yang dimaksud dengan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan ialah kerjasama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management, antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, marketing termasuk sales promotion. Keanggotaan. Pasal 5.

    (1)

    B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak- banyaknya 7 anggota.

    (2)

    Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang- undang. Pasal 6. Anggota B.P.U. adalah warga negara Indonesia. Pasal 7.

    (1)

    Antara anggota B.P.U demikian juga antara anggota B.P.U. dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.

    (2)

    Anggota B.P.U tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 8.

    (1)

    Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal tersebut di bawah ini Pemerintah dapat memperhentikan anggota B.P.U., meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

  13. atas permintaan sendiri;

  14. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

  15. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

  16. karena meninggal dunia.

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota B.P.U. yang bersangkutan diberi kesernpatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota B.P.U yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota B.P.U. yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata tertib. Pasal 9. Tata - tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. Tanggung Jawab. Pasal 10.

    (1)

    B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.

    (2)

    B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.

    (3)

    Mengenai pelaksanaan tugasnya B.P.U. bertanggungjawab kepada Menteri. Hubungan B.P.U. dengan Perusahaan dibawahnya. Pasal 11.

    (1)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13, B.P.U. menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan B. P.U.

    (2)

    Keputusan B.P.U. dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 12.

    (1)

    B.P.U. mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan B.P.U. dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.

    (2)

    Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota B.P.U. baik bersama maupun sendiri berhak:

  17. meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;

  18. memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan; c.menghadiri rapat Direksi.

    (3)

    B.P.U. berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak Direksi.

    (4)

    B.P.U. berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut Pasal 8 Undang-undang No. 19/Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.

    (5)

    B.P.U. berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.

    (6)

    Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya B.P.U. berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan. Pasal 13.

    (1)

    B.P.U menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.

    (2)

    Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    (3)

    Untuk dapat melakukan tindakan dan tindakan hukum disebut di bawah ini Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari B.P.U.:

  19. mendirikan atau menutup kantor cabang dan kantor perwakilan serta mengangkat dan memberhentikan agen dan koresponden di dalam dan/atau di luar negeri;

  20. mengadakan perubahan, perbaikan atau perluasan pada bangunan milik Perusahaan atau yang dipergunakan oleh Perusahaan/pegawai Perusahaan;

  21. memperoleh, memindahtangankan atau membebani harta tetap, alat inventaris, kendaraan bermotor, effek dan surat berharga yang lain serta perabot rumah tangga;

  22. mengadakan kontrak ko-asuransi dan re-asuransi dengan dan menerima keagenan dari perusahaan yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri;

  23. mengadakan perjanjian sebagai berikut:

    1. yang mengikat perusahaan untuk masa lebih dari 1 tahun;

    2. yang bersifat pinjam-meminjam;

    3. yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;

f. menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan. Pasal 14. Pembiayaan B.P.U. dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran. Pasal 15. Pembubaran B.P.U. dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 16. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 17. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal hari ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/34

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):