Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"

Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pelabuhan; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);

  1. Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mengingat : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI". BAB I PENDIRIAN.
    Pasal 1
    (1)

    Dengan nama Perusahaan Negara (PN) PELABUHAN DAERAH VI didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960.

    (2)

    Pelabuhan Surabaya yang ditunjuk sebagai Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan pelabuhan Probolinggo, Panarukan, Banyuwangi, Benoa, Ampenan, Bima, Kupang, Sumbawa dan Lembar dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan VI tersebut dalam ayat(1) di atas.

    (3)

    Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI.

    (4)

    Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum


    Pasal 2
    (1)

    PN PELABUHAN DAERAH VI adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut;

    3. "Perusahaan" ialah PN PELABUHAN DAERAH VI;

    4. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

    5. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pelabuhan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961.


    Pasal 3

    Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan


    Pasal 4

    PN PELABUHAN DAERAH VI berkedudukan dan berkantor di Surabaya dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha


    Pasal 5

    Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.


    Pasal 6

    Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelabuhan di tempat- tempat tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya dan dalam lapangan lain yang - baik langsung maupun tidak langsung - bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelabuhan, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal


    Pasal 7
    (1)

    Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 66.184.168,89 (Enam puluh enam juta seratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh delapan 89/100 rupiah).

    (2)

    Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1).

    (4)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan


    Pasal 8
    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-masing.

    (2)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang pendirian BPU Pelabuhan, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.


    Pasal 10
    (1)

    Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.

    (2)

    Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.


    Pasal 11
    (1)

    Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. karena meninggal dunia.

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


    Pasal 12
    (1)

    Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

    (2)

    Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang menghubungi semua instansi Pemerintah/Swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan Perusahaan.

    (3)

    Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.


    Pasal 13
    (1)

    Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan, kecuali penetapan tarip yang ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.

    (3)

    Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pengesahan dari BPU. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan.


    Pasal 14
    (1)

    Hal-hal tersebut di bawah ini adalah wewenang BPU:

    1. meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang;

    2. investasi modal dan peralatan Perusahaan;

    3. penetapan struktur organisasi Perusahaan;

    4. mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan;

    5. memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut;

    6. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat E dan F (PGPN - 1955).

    (2)

    Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara, Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU tersebut.

    (3)

    Keputusan BPU mengikat Perusahaan.


    Pasal 15

    Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh BPU itu atas persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai,


    Pasal 16
    (1)

    Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan, dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.

    (6)

    Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian


    Pasal 17

    Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku


    Pasal 18

    Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan


    Pasal 19
    (1)

    Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada BPU untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan


    Pasal 20

    Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan Perhitungan Tahunan


    Pasal 21
    (1)

    Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (4)

    Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba.


    Pasal 22
    (1)

    Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk:

    1. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    2. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.

    (2)

    Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang dimaksud dalam ayat (1) sub b pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadengan tujuan yang dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pembubaran


    Pasal 23
    (1)

    Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.

    (3)

    Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III Ketentuan Penutup


    Pasal 24 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO Halaman 1-25 tidak diketik Lampiran berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 NERACA PEMBUKUAN SEMENTARA PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAERAH VI PER 1 JANUARI 1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/144

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):