Penyakit Karantina
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1961 TENTANG PENYAKIT KARANTINA Presiden Republik Indonesia, Membaca:
Surat Menteri Pertama tanggal 9 Maret 1961 Nomor 5476/61;
Surat Menteri Kesehatan tanggal 9 Pebruari 1961 Nomor 7939/Hukum:
Menimbang : bahwa perlu penetapan jenis penyakit Karantina dalam Undang- undang Karantina (Staatsblad 1911 Nomor 277) disesuaikan dengan International Sanitary Regulation Tahun 1951; Mengingat:
Undang-undang Karantina (Staatsblad 1911 Nomor 277);
Pasal II dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; MEMUTUSKAN: I. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No, 126); II. Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penyakit Karantina. Pasal 1.
(1)Penyakit Karantina adalah : Bahasa Indonesia : Bahasa Latin : Bahasa Inggris :
- Pes (Sampar) Pesus Plaque 2. Kolera Cholera asiatica Cholera 3. Demam kuning Febris Fiava Yellow Fever 4. Cacar Variola Smallpox 5. Typhus exanthematicus Thyphus exan-Luose-borne thematicus (Tifus bercak) epidemic typhus 6. Demam balik-balik Febris recurrens Relapsing Fever (2) Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kesehatan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1961 SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/29