Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu.segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan- perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan penerbangan; Mengingat:
Pasal 20 ayat (1) sub d dan pasal 23 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA. BAB I PEMBENTUKAN Pasal 1.
(1)Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang bertugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2)Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah Perusahaan Negara Perhubungan Udara "GARUDA INDONESIA AIRWAYS" yang bertempat kedudukan di Jakarta dan didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 serta perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Udara. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1)Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara;
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang diawasi;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara yang diawasi. Susunan Pasal 3.
(1)BPU terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2)Anggota BPU diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
(3)Salah seorang dari anggota-anggota BPU diangkat sebagai Ketua dan Pengawas Harian.
(4)Pengangkatan tersebut pada pasal ini ayat (2) berlaku selama-lamanya untuk masa 5 (lima) tahun. Sehabis waktu ini masing-masing anggota BPU lama dapat diangkat kembali. Pasal 4. Para anggota BPU diberi uang jasa dan penghasilan lain menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Tugas
Pasal 5
Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendirian Perusahaan tersebut ditaati. Hubungan Dengan Perusahaan Negara Yang Diawasi
Pasal 6
(1)Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota-anggota BPU, baik bersama- sama maupun masing-masing, berhak:
meminta segala keterangan mengenai perusahaan yang diawasi dan memeriksa buku-buku dan surat-surat Perusahaan;
b. memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat-tempat lain yang.dipergunakan oleh Perusahaan; c.menghadiri rapat-rapat Direksi. (2) BPU berhak memberikan pendapatnya, memberi nasehat-nasehat dan/atau saran-saran mengenai hal-hal penting yang akan diputuskan oleh Direksi, sekalipun tidak diminta. (3) BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (4) BPU berhak mengajukan saran-saran kepada Menteri mengenal pengangkatan anggota Direksi. (5) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan. (6) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU untuk keperluan pengawasan yang sebaik-baiknya. (7) Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan. Rapat Badan Pimpinan Umum, Pasal 7. (1) BPU sedikit-dikitnya bersidang 1 (satu) kali sebulan. (2) Keputusan rapat BPU diambil berdasarkan musyawarah dengan diliputi hikmah kebijaksanaan. Tanggung-jawab Badan Pimpinan Umum Pasal 8. (1) Dalam pelaksanaan tugasnya BPU bertanggungjawab kepada Menteri. (2) BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. (3) BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai neraca dan perhitungan laba rugi serta laporan tahunan Perusahaan kepada Menteri. Pasal 9. (1) Anggota BPU adalah warga negara Indonesia. (2) Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (3) Anggota BPU tidak boleh mempunyai hubungan kerja lain dengan Direksi atau anggota Direksi selain bertalian dengan kedudukannya sebagai anggota BPU. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/125
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.