Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Pendaftaran Tanah