Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Yang Dikenakan Akan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN AKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Membaca : Surat Menteri Pertama tanggal 29 Desember 1960 Nomor 28411/60. Menimbang : ahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan dagang milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan- perusahaan yang dikenakan nasionalisasi. Mengingat :
- Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang "Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara 1958 Nomor 162).
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara 1959 Nomor 5) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara 1959 Nomor 6).
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1959 tentang "Penentuan Perusahaan Dagang yang besar milik Belanda beserta Cabang-cabangnya dan anak-anak perusahaannya yang dikenakan nasionalisasi. Mendengar : Dewan Pimpinan Banas dalam sidangnya pada tanggal 23 Agustus 1960. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Pasal 1.
- Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam daftar terlampir dikenakan nasionalisasi.
- Jika perusahaan-perusahaan termaksud ayat (1) merupakan Badan Hukum, nasionalisasi dikenakan terhadap Badan Hukum tersebut, jika bukan, maka nasionalisasi dikenakan terhadap seluruh harta kekayaan-perusahaan tersebut. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1961 SUKARNO Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1961 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM. Peraturan Pemerintah yang rancangannya disajikan ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 62), dan merupakan pelengkap dari pada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 53, Tambahan Lembaran-Negara 1798/1959) dan Peraturan Pemerintah No. 3O tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 90 dan Tambahan (Lembaran-Negara 2027/1960). Sekedar mengenai hal-hal yang di atas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut di atas. Dengan penjelasan umum ini kiranya penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan lagi. Diketahui : Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO CATATAN Halaman 1-25 Kutipan: SUMBER : LN 1961/1; TLN 2122