Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1960 TENTANG PENAMBAHAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN "ATURAN BEA METERAI 1921" Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1960 TENTANG PENAMBAHAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN "ATURAN BEA METERAI 1921" Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung berlakunya peraturan tentang bea meterai dagang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 18 tahun 1959 jo. No. 24 tahun 1959, perlu mengeluarkan meterai dagang, dan berkenaan dengan itu menambah § 8 serta menambah § 9 dari ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921" (Staatsblad 1921 No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 210 tahun 1953 (Berita- Negara tahun 1954 No. 6); Mengingat : pasal 113 ayat (1) dan pasal 3 ayat (3) dari "Aturan Bea Meterai 1921". Mendengar : Menteri Keuangan; Memutuskan Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penambahan ketentuan penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921". Pasal I. Ketentuan Penyelenggaraan ,Aturan Bea Meterai 1921 " (Staatsblad 1921) No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 210 tahun 1953 (Berita-Negara tahun 1954 N0. 6), diubah sebagai berikut : § 8 dibaca sebagai berikut : (1) Meterai tempel untuk memeteraikan tanda-tanda yang disebut dalam pasal 109 Aturan Bea Meterai 1921 berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang ± 47,6 mm dan lebar ± 32,2 mm. (2) Meterai terbagi dengan garis-potong dalam dua bagian yang sama. (3) Bagian atas dari Meterai bagian kanan memuat berturut-turut dari atas kebawah kata-kata "METERAI" dan "DAGANG" serta kelilingnya dihias gambar bunga tanjung. Dibagian segi bawah dari hiasan ini nampak pada pertengahannya gambar bunga teratai; (4) Dibawah bunga teratai tercetak ruang putih dalam bentuk empat persegi panjang dimana dengan angka tertera besarnya harga meterai. Disebelah kanan dan kiri ruang empat persegi ini tercetak gmbar candra sangkala yang kedua-duanya menghadap keluar. (5) Dibawah ruang empat persegi panjang tersebut nampak gambar Garuda lambang Negara, atas nama tercetak : "tanggal" dan "19 .....". Disebelah kanan dan kiri Garuda nampak hiasan gambar- gambar bunga tanjung. (6) Dalam lajur empat persegi panjang yang tercetak dibawah gambar Garuda, dianyatakan sekali lagi dengan huruf besarnya harga meterai. (7) Pada lajur empat persegi panjang yang merupakan ruangan terbawah terlukis hiasan gambar-gambar bunga tanjung. (8) Bagian tas dari meterai bagian kiri memuat berturut-turut dari atas kebawah kata-kata "METERAI DAGANG" dan "PENGAWASAN" Gambar dan tulisan lainnya sama dengan meterai bagian kanan. (9) Warna meterai adalah merah untuk meterai dari Rp. 0,25 sampai dengan Rp. 5,-, hijau untuk meterai Rp. 10,- sampai dengan Rp. 50,- dan biru untuk meterai dari Rp. 100,- sampai dengan Rp. 1.000,-. § 9. ditambah dengan sub d: "d. meterai dagang seharga: Rp. 0,25, Rp. 0,50, Rp. 1,-, Rp. 2,50 Rp. 5,-, Rp. 10,-, Rp. 25,-, Rp. 50,-, Rp. 100,-, Rp. 500,- dan Rp. 1.000,-. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO CATATAN Kutipan: LN 1960/21
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.