Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan beberapa perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 164), agar permohonan-permohonan ijin pemindahan hak dan serah pakai tanah- tanah perkebunan dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat: Mengingat :

  1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 73). Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 164). Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 164) diadakan perubahan-perubahan sebagai dibawah ini:

a. Pasal 6, 7 dan 8 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Panitya Perkebunan Daerah segera menyampaikan surat permohonan termaksud dalam pasal 5 kepada Menteri Muda Agraria dan tembusannya kepada Menteri Muda Pertanian, Menteri Muda Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat, dengan menyatakan tanggal diterimanya surat permohonan itu dari pemohon. (2) Didalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya surat permohonan termaksud dalam pasal 5 maka Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangannya kepada instansi-instansi tersebut pada ayat (1) diatas. (3) Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Darah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan tersebut pada ayat (2) diatas, maka yang disampaikan ialah persoalan tentang pendapat anggota Panitya masing-masing. Pasal 7 (1) Didalam waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Panitya Perkebunan Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal 5, maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian. (2) Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu, maka Panitya Perkebunan Pusat dapat melakukan tindakan-tindakan seperlunya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya didalam jangka waktu tersebut pada ayat (1) diatas. (3) Ketentuan pasal 6 ayat (3) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan pusat. Pasal 8 (1) Putusan Menteri Muda Agraria mengenai permohonan yang dimaksud dalam pasal 5 selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Muda Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat serta Daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Pusat termaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu maka Menteri Muda Agraria mengambil keputusan tersebut pada ayat (1) diatas dengan persetujuan Menteri Muda Pertanian, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Muda Perburuhan. (3) Kata-kata ,pasal 6 ayat (2)" dalam pasal 11 ayat (2) dan pasal 14 ayat (2) diubah menjadi "pasal 6 ayat (3)". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. itu, yang akan memungkinkan diambilnya keputusan oleh Menteri Muda Agraria didalam waktu yang layak. (3) Dengan diadakannya perubahan tersebut maka akan ada penetapan batas waktu bagi Panitya Perkebunan Daerah dan Pusat untuk mengemukakan pertimbangannya. Waktu 2 bulan bagi Panitya Daerah dan satu bulan bagi Panitya Pusat agaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan pertimbangannya itu. Dalam hal pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Panitya Perkebunan Pusat diberi wewenang untuk melakukan tindakan- tindakan seperlunya, misalnya mengadakan pemeriksaan setempat sendiri dan lain sebagainya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian dalam jangka waktu 3 bulan sebagai yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) (baru). Demikian pula jika pertimbangan Panitya Pusat itu tidak disampaikan didalam jangka waktu diatas, maka Menteri Muda Agraria, dengan tidak perlu menunggu diterimanya pertimbangan tersebut dapat mengambil keputusan terhadap permohonan yang bersangkutan. Dalam hal ini hanya diperlukan fatwa dari Menteri Muda Pertanian dan Menteri Muda Perburuhan. Fatwa dari Menteri Muda Perburuhan itu diperlukan, karena dalam hal pemindahan hak tanah-tanah perkebunan perlu diperhatikan pula hal-hal yang bersangkutan dengan persoalan buruhnya. Baik dalam Panitya-panitya Daerah maupun Panitya Pusat ada pula wakil dari Departemen Perburuhan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/20; TLN NO. 1941

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):