Perubahan "Verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN "VERORDENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF" Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN "VERORDENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa beberapa hal yang prinsipil yang berhubungan dengan modal perseroan atau modal jaminan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Ordonnantie op het Levensverzekeringbedrijf perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa syarat-syarat modal bagi perusahaan pertanggungan- jiwa yang ditetapkan dalam paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad 1941 No. 114) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini;

  3. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu mengubah paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf" tersebut; Mengingat :

  1. pasal 5 ayat (2) dan Aturan Peralihan Pasal II dari Undang- undang Dasar Republik Indonesia;

b. pasal 30 "Ordonnantie of het Levensverzekeringbedrijf" (Staatsblad 1941 No. 101); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 15 Desember 1959. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf". Pasal 1 Paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf" (Staatsblad 1941 No. 114) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah dan sebagaimana terakhir diubah dalam Staatsblad 1941 No. 559, diubah sehingga berbunyi : § 4. Tentang modal perseroan, jaminan dan modal sanggupan serta hal-hal yang berhubungan dengan itu. Pasal 9 (1) Modal perseroan atau modal jaminan yang dimaksud dalam pasal 30 Ordonansi sekali-kali tidak perlu melebihi jumlah lima puluh juta rupiah. (2) Menteri Kehakiman menetapkan besarnya modal perseroan atau modal jaminan, modal sanggupan dan modal masuk, yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa. (3) Sekurang-kurangnya sepuluh perseratus dari modal masuk atau jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, harus di cadangkan sebagai jaminan dan harus disimpan pada Bank Indonesia atau pada bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa. Jumlah yang dicadangkan itu hanya boleh dikeluarkan dengan izin Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa dan hanya boleh digunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap pemegang-pemegang polis. (4) Bagi perusahaan pertanggungan-jiwa yang berbentuk maskapai bersama (onderlinge) yang menjalankan perusahaan pertanggungan-jiwa dalam lingkungan yang terbatas, oleh Menteri Kehakiman atas usul Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa dapat ditetapkan syarat-syarat modal yang lebih ringan. Pasal 10 Hal-hal yang berhubungan dengan modal perusahaan pertanggungan-jiwa yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, diatur oleh Menteri Kehakiman. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 6 TAHUN 1960 tentang PERUBAHAN "VERODENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF" (STAATSBLAD 1941 No. 114). UMUM Jika dalam tahun 1941 modal perseroan (maatschappelijk kapitaal) atau modal jaminan (waarborgkapitaal) sebesar 1 juta rupiah bagi perusahaan pertanggungan-jiwa dipandang lebih dari pada cukup, maka jumpah sebesar itu sekalipun merupakan modal masuk (gestort kapitaal) pada dewasa ini dianggap jauh dari pada cukup untuk mulai suatu perusahaan pertanggungan-jiwa. Perusahaan pertanggungan-jiwa yang baru pada umumnya dalam 5 tahun yang pertama belum dapat mengharapkan keuntungan. Ini disebabkan karena dari pendapatan preminya sebagian kecil saja yang dapat dipergunakan untuk biaya-biaya perusahaan; sebagian besar dari pendapatan premi itu harus dicadangkan untuk dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap pemegang polis dikemudian hari. Oleh karena itu perusahaan pertanggungan-jiwa yang baru, harus mempunyai modal kerja yang cukup besar untuk dapat menutup biaya-biaya pendirian serta biaya-biaya perusahaan seterusnya dalam tahun-tahun yang pertama. Berhubung dengan yang tersebut diatas maka syarat-syarat modal yang ditetapkan dalam tahun 1941 (Staatsblad No. 114) yang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini, perlu diubah. Menurut pasal 9 (lama) "Verordening" (Staatsblad 1941) besarnya modal minimum dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan modal - jadi juga hal-hal yang prinsipil menenai modal - ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Kini dianggap lebih tepat untuk mengatur hal-hal yang prinsipil mengenai modal perusahaan pertanggungan-jiwa dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Agar ada kelonggaran bagi Menteri Kehakiman untuk mengatur besarnya modal perseroan atau modal jaminan dan modal sanggupan (geplaatst kapitaal) serta modal masuk (gestort kapitaal) untuk perusahaan pertanggungan-jiwa baru menurut keadaan, maka ditetapkan bahwa modal perseroan atau modal jaminan tidak usah melebihi jumlah 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. Ketentuan tentang batas modal 50 juta rupiah memungkinkan pula perusahaan pertanggungan-jiwa - yang sanggup dan yang mengendakinya - mempunyai modal lebih dari 50 juta rupiah. Oleh karena dalam tahun-tahun yang pertama perusahaan pertanggungan-jiwa akan belum mempunyai cadangan premi (wiskundige reserve) yang berarti dan juga belum dapat mengharapkan laba, sehingga dengan demikian belum dapat membentuk dana cadangan guna menguatkan cadangan premi, maka perusahaan pertanggungan-jiwa yang baru diwajibkan mencadangkan sepuluh perseratus dari modal masuk sebagai jaminan, kemudian Menteri Kehakiman dapat mengurangi jumlah itu. Agar ada pengawasan atas jumlah yang dicadangkan itu maka diharuskan untuk menyimpannya pada Bank Indonesia atau pada bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan Jiwa, dan jumlah itu hanya dapat digunakan dengan izin Badan tersebut. Bagi perusahaan yang berbentuk "onderlinge" yang menjalankan usaha pertanggungan-jiwa dalam lingkungan yang tertentu atau terbatas ditentukan syarat-syarat modal yang lebih rendah, oleh karena perusahaan semacam itu biasanya tidak mempunyai lapangan kerja yang luas dan risiko yang besar. Besarnya modal bagi perusahaan yang sedemikian akan ditetapkan secara insidentil. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/16; TLN NO. 1937

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):