Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (R.I.L)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN ROYAK INTEROCEAN LINES (R.I.L) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN ROYAK INTEROCEAN LINES (R.I.L) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perusahaan Royal Interocean Lines terpaksa menghentikan pekerjaannya di Indonesia semenjak larangan yang berlaku mulai tanggal 6 Juni 1960 (surat keputusan Ketua Dewan Angkutan Laut tanggal 13 April 1960 No. 1 tahun 1960), kemudian melikwidasikan usahanya, hal mana dianggap telah selesai pada akhir Agustus 1960 dengan diberhentikannya buruh-buruh disertai pemberian uang pesangon sesuai dengan peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku; b. bahwa sesuai dengan politik Pemerintah, perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan memindahkan hak atas harta kekayaannya, baik yang berupa barang- barang bergerak maupun barang tidak bergerak kepada pihak ketiga; c. bahwa harta kekayaan tersebut sebagian besar bersifat vital bagi kelancaran peredaran barang-barang dipelabuhan dan perlu diletakkan dibawah pengusaan Negara agar penggunaannya dapat disesuaikan dengan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat pada umumnya; d. bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 30 Agustus 1960 No. Th. 3/16/3, milik perusahaan tersebut telah dinyatakan dikuasai oleh Negara; e. bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 24 Oktober 1960 No. Th. 3/20/14 milik perusahaan tersebut penguasaannya telah diserahkan kepada Badan Muatan Indonesia, untuk digunakan sebagai modal dan peralatan usahanya; f. bahwa untuk kesempurnaan penguasaan dan pula untuk mempermudah penyelesaian perhitungan dibidang keuangan dengan pemiliknya dianggap perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi perusahaan Belanda;

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang pembentukan Badan Nasionalisasi perusahaan Belanda; Mendengar : Menteri Perhubungan Laut. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang nasionalisasi milik perusahaan Royal Interocean Lines (R.I.L.). Pasal 1. a. Milik perusahaan Royal Interocean Lines yang ada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi. b. Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian perusahaan tersebut di Indonesia, Pasal 2. Kebijaksanaan dan pelaksanaan tentang penguasaan dan penggunaan milik perusahaan Royal Interocean Lines yang dikenakan nasionalisasi ini diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Perhubungan Laut. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berdaya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1960 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1960. Pejabat Sekretaris negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 52 TAHUN 1960 tentang NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN ROYAL INTEROCEAN LINES (R.I.L.). UMUM. Sebagai akibat dari surat keputusan Dewan Angkutan Laut tanggal 13 April 1960 No. 1 tahun 1960 tentang larangan muatan kapal-kapal berbendera Belanda di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 6 Juni 1960, maka Royal Interocean Lines telah kehilangan sama sekali lapangan pekerjaannya. Berhubung dengan itu, maka perusahaan tersebut terpaksa melikwidasikan segala usahanya dan dengan idzin dari instansi-instansi yang berwenang telah pula memberhentikan buruh-buruhnya dengan pemberian uang pesangon dengan syarat-syarat sesuai peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku. Perusahaan tersebut tidak bisa memindahkan hak atas kekayaannya yang ada diwilayah Republik Indonesia kepada pihak ketiga berhubung dengan politik Pemerintah yang tidak memungkinkannya. Oleh karena harta kekayaan tersebut bersifat vital bagi kelancaran peredaran barang-barang dipelabuhan khususnya dan perhubungan laut umumnya maka dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 30 Agustus 1960 No. Th.3/16/3 dinyatakan dikuasai oleh Negara kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 24 Oktober 1960 No. Th.3/24/14 diserahkan penguasaannya kepada Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia untuk digunakan sebagai permodalan dan peralatan usahanya. Demi kesempurnaan penguasaan dan pula untuk memudahkan penyelesaian perhitungan dibidang keuangannya dengan pemiliknya dikemudian hari maka nasionalisasi adalah satu jalan yang praktis. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1960 No. 168. CATATAN Kutipan: LN 1960/168; TLN NO. 2111

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):