Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh karena itu dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 4), tentang penentuan perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2), pasal 33 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang ,Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok- pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5; Tambahan Lembaran-Negara No. 1730);
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara 1959 No. 6- Tambahan Lembaran-Negara No. 1731);
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 4), tentang Penentuan perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi; Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Kesehatan; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Farmasi milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana terperinci dibawah ini, yang dikenakan nasionalisasi ialah :
N.V. Phamaceutische Handelsvereniging "De Gedeh'. di Jakarta;
N.V. Apotheek "De Gedeh" Chemicalienhandel en Mineraal- water-fabriek di Sukabumi;
N.V. Nederlandsche Apotheek di Jakarta;
N.V. Buitenzorgsche Apotheek di Bogor;
N.V. "Apoteek en Chemicalienhandel E. Pluribus Unum" di Bandung;
P.T. Persatuan Dagang "Arcana" di Surabaya;
- Apotheek "Pharmacon" di Bandung. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1960 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO CATATAN Kutipan: LN 1960/166
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.