Pendidikan Kejuruan Dan/Atau Latihan Kerja Bagi Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan suatu Peraturan pendidikan Kejuruan dan/atau latihan - kerja bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Undang-undang Dasar, pasal 5 ayat 2;

  2. Keputusan Presiden Indonesia No. 162 tahun 1957, tentang lapangan pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian Urusan Veteran;

  1. Undang-undang No. 75 tahun 1957, pasal 8 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 162); Mendengarkan : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pendidikan kejuruan dan/atau latihan kerja bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 1 1. Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang belum mempunyai lapangan pekerjaan karena tidak mempunyai sesuatu kecakapan/kepandaian dapat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja dalam Lembaga-lembaga Pendidikan Kejuruan/Tempat-tempat Latihan Kerja yang diadakan didalam Negeri, maupun diluar Negeri. 2. Kesempatan mengikuti pendidikan/latihan seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat diberikan setelah melalui penelitian yang diadakan oleh Departemen Urusan Veteran atau instansi- instansi lain yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran. Pasal 2 1. Pendidikan Kejuruan seperti dimaksud dalam pasal 1 diberikan untuk selama-lamanya 3 (tiga) tahun. 2. Latihan - Kerja seperti dimaksud dalam pasal 1 diberikan untuk selama-lamanya 11/2 (satu setengah) tahun. Pasal 3 1. Biaya guna keperluan selama mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja, yaitu : ongkos belajar, uang pemondokan, uang saku serta ongkos Pulang pergi dari tempat tinggal ke Lembaga Pendidikan da/atau Tempat Latihan menjadi tanggungan Pemerintah. 2. Ketentuan termaktub dalam ayat 1 pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran. Pasal 4 Instansi-instansi Pemerintah dan/atau Partikulir yang mengadakan pendidikan - kejuruan dan/atau latihan - kerja diwajibkan mendahulukan kesempatan bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan syarat-syarat yang diperlukan. Pasal 5 Kesempatan pemberian pendidikan dan/atau latihan seperti dimaksud dalam Peraturan ini dapat diberikan untuk satu kali, dan hanya dapat diberikan untuk dua kali atau lebih berdasarkan Keputusan Menteri (Muda) Urusan Veteran dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersangkutan dianggap mempunyai bakat istimewa. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran Republik Indonesia. Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 5 TAHUN 1960 tentang PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Ayat 1. Bahwa berdasarkan bunyi Undang-undang No. 75 tahun 1957 pasal 8 kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan yang belum mempunyai lapangan pekerjaan dikarenakan tidak mempunyai sesuatu kecakapan/kepandaian dipandang perlu untuk diberikan sekedar pengetahuan, kecakapan dan ketangkasan kerja, sebagai bekal untuk masuk dalam produksi proses masyarakat, agar mereka dapat memperbaiki sosial ekonominya dan dapat mengembangkan tenaganya guna pembangunan Negara. Ayat 2. Kata-kata penelitian dalam pasal ini dimaksud, bukanlah penyaringan seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958, akan tetapi guna memeriksa apakah benar-benar veteran itu belum bekerja dikarenakan tidak mempunyai sesuatu kecakapan atau kepandaian, apakah seseorang veteran perlu mendapatkan prioriteit dalam pendidikan atau latihan, dan kejuruan apa yang lebih tepat buat seorang veteran bersangkutan; umpamanya : dengan mengadakan vocational test atau ujian. Pasal 2 Jangka waktu pendidikan kejuruan diberikan selama-lamanya 3 tahun dan latihan kerja selama-lamanya 1½, ini termasuk usaha- usaha untuk mengadakan perubahan mentaal. Pasal 3 Tidak perlu penjelasan. Pasal 4 Pemberian prioriteit oleh instansi-instansi dimaksud dalam pasal ini adalah lebih praktis, karena sekaligus dapat menampung setelah dididik atau dilatih. Pasal 5 Kesempatan hanya diberikan sekali, guna menjaga penyelesaian yang berlarut-larut, yang tidak akan mempunyai sifat mendidik (opvoedend). -------------------------------- CATATAN Kutipan: Sumber: LN 1960/9; TLN NO. 1930

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):