Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1960 TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PENDUDUK 1961 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1960 TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PENDUDUK 1961 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sensus penduduk pada tahun 1961; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 3, 4, 6 dan 7 Undang-undang No. 6 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 105) tentang Sensus;

  3. Pasal 14 ayat (2) Penentuan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);

  1. Surat Dewan Pengawas Keuangan tanggal 6 Januari 1953 No. B. 52/53 tentang pertanggungan-jawab para bendaharawan dan pengurus keuangan; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Nopember 1960; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sensus penduduk 1961 BAB I JENIS DAN CARA PENYELENGGARAAN SENSUS PENDUDUK. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1. Sensus ialah sensus penduduk tahun 1961. b. Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas sensus. Mereka itu antara lain yang mengerjakan pencacahan, pengawasan dan pemeriksaan. Pasal 2. (1) Sensus penduduk terdiri atas:

    a. Pendaftaran pertama dalam daftar pertanyaan sensus dari orang-orang yang akan dihitung dengan jalan mengunjungi rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya dan mengajukan pertanyaan- pertanyaan seperti tercantum dalam daftar pertanyaan yang dilakukan oleh pencacah dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari (pencacahan pertama atau "periode"). b. Kunjungan ulangan segenap rumah, bangunan, tempat kediaman lainnya untuk mencocokkan/membetulkan jumlah jiwa yang telah terdaftar dalam daftar pertanyaan sensus yang telah diisi pada waktu pencacahan pertama atau mencacah mereka yang belum dicacah sama sekali, pada waktu yang akan ditetapkan (pencacahan terakhir atau "moment"). c. Pendaftaran semua orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tetap, yang dijalankan pada hari pencacahan terakhir sesudah jam 24.00 waktu setempat. (2) Kepala Biro Pusat Statistik dapat menetapkan daerah-daerah dimana tidak akan diadakan pencacahan terakhir sehabisnya pencacahan pertama setelah merundingkan hal ini dengan Gubernur Kepala Daerah. Pasal 3. (1) Sebelum sensus yang sebenarnya dijalankan, maka dilakukan persiapan- persiapan berupa pemberian nomor pada rumah- rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya, pendaftaran rumah-tangga dan pengumpulan keterangan-keterangan yang berguna sebagai rangka penyelidikan sensus penduduk dan sensus-sensus lainnya. (2) Sesudahnya pencacahan terakhir, jika dianggap perlu oleh Kepala Biro Pusat Statistik, dapat diadakan pendaftaran ulangan kecil-kecilan (sampling) sebagai penelitian dan penyempurnaan terhadap kwalitet dari hasil-hasil. Pasal 4. (1) Waktu sensus meliputi jangka waktu satu bulan dimulai pada hari pertama dan berakhir pada malam hari terakhir dari bulan itu. (2) Kepala Biro Pusat Statistik menentukan untuk tiap-tiap daerah waktu dimulai pencacahan dengan mengeluarkan suatu instruksi. Pasal 5. Dalam sensus penduduk ini dicacah semua orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan pada waktu diadakan sensus penduduk ada di Indonesia. Pasal 6. Didaerah-daerah yang tidak aman atau karena sebab-sebab yang lain tidak mungkin dapat diadakan sensus yang lengkap, Kepala Biro Pusat Statistik dapat mengadakan sensus yang sederhana atau mengadakan suatu taksiran setelah merundingkan hal ini dengan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. Pasal 7. Jenis dan banyaknya pertanyaan yang akan dimasukkan kedalam daftar pertanyaan sensus ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Pasal 8. Kebebasan yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang Sensus 1960 kepada para petugas sensus diatur lebih lanjut sebagai berikut : (1) Para petugas hanya berwenang melakukan tugasnya diwilayah yang pada pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya selama jangka waktu yang ditentukan sebagai waktu sensus. Tugas ini terdiri dari : a.memberi nomor pada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya; b.mendaftar rumah-tangga dengan jumlah anggotanya dan mengajukan pertanyaan sebagai tercantum dalam daftar pertanyaan; c.tugas-tugas lain mengenai sensus yang khusus yang diperintahkan kepadanya secara tertulis. (2) Kebebasan bagi petugas-petugas sensus hanya berlaku dari jam 06.00 sampai jam 22.00 waktu setempat dan pada hari penghabisan sensus dari jam 06.00 sampai jam 05.00 hari berikutnya waktu setempat. Pasal 9. Kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang dan badan oleh pasal 7 Undang-undang Sensus 1960 yakni memberikan bantuan dalam arti yang seluas- luasnya adalah : (1) memberikan ijin kepada petugas sensus untuk memasuki halaman, penataran tanah pertanian, perkebunan dan tanah-tanah perusahaan lainnya, demikian pula masuk kedalam alat-alat pengangkutan yang terletak didalam daerah kerja petugas yang bersangkutan; (2) memberikan ijin kepada petugas sensus untuk memberikan nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya bagi keperluan sensus; (3) memberi jawaban yang sebenar-benarnya sepanjang diketahuinya tentang pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam daftar pertanyaan ; a.dalam hal rumah-tangga biasa, kepala rumah-tangga atau wakilnya wajib memberi keterangan mengenai dirinya sendiri, anggota rumah-tangganya dan orang-orang lain yang menginap dirumahnya; b.dalam hal rumah-rumah lainnya (hotel, losmen, penjara, rumah-rumah lembaga atau panti-panti sosial) pengurus rumah demikian wajib memberi keterangan tentang penghuni-penghuninya dan orang-orang lain yang menginap disitu. (4) Pengurus rumah-rumah sebagaimana termaksud pada ayat (3) huruf b diatas dan pengurus alat-alat pengangkutan sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini baik swasta maupun Pemerintah menyediakan tenaganya, atau menyuruh bawahannya menyediakan tenaganya guna melakukan pencacahan, bila diperlukan. BAB II STATUS DAN ORGANISASI. Pasal 10. (1) Kepala Biro Pusat Statistik didampingi oleh sebuah panitya kerja interdepartemental yang memberikan nasehat-nasehat tehnis kepada Biro Pusat Statistik, menyusun selengkapnya rencana-kerja serta aturan-aturannya mengenai pelaksanaan sensus penduduk mulai didaerah tingkat I sampai kedesa atau daerah yang setingkat dengan itu. (2) Untuk menghadapi tugas ini pada Biro Pusat Statistik dibentuk bagian Sensus Penduduk. (3) Kepala Biro Pusat Statistik memberikan instruksi dan pedoman-pedoman tentang cara dan waktu tiap-tiap macam pekerjaan sensus penduduk harus dilakukan. (4) Pengolahan hasil sensus serta publikasi dari hasil itu diatur oleh Kepala Biro Statistik. Pasal 11. (1) Kepala Biro Statistik membentuk Kantor-kantor sensus ditiap-tiap Daerah tingkat I dan tingkat II dan daerah Kecamatan yang wilayah-wilayah kerjanya meliputi wilayah daerah-daerah tersebut masing-masing kecuali jika ditentukan lain oleh Kepala Biro Statistik. (2) Gubernur Kepala Daerah mengatur segala sesuatu yang perlu agar supaya sensus penduduk didaerahnya terlaksana sebaik- baiknya dan atas nama Menteri Pertama menunjuk pegawai-pegawai bawahannya atau mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan kantor termaksud pada ayat (1) pasal ini. (3) Kepala dan pegawai desa atau daerah yang setingkat dengan itu, ikut-serta dalam pelaksanaan sensus penduduk. (4) Pekerjaan pencacahan dilakukan oleh pencacah dan pemeriksaan dibawah pengawasan kepala desa atau daerah yang setingkat dengan itu. (5) Pejabat-pejabat sensus didaerah melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Dalam hal keadaan setempat menghendaki, Gubernur Kepala Daerah dapat menyimpang dari instruksi itu dengan persetujuan Kepala Biro Pusat Statistik. BAB III APARATUR. Pasal 12. Biro Pusat Statistik menetapkan formasi dari pada masing- masing kantor termaksud pada pasal 11 ayat (1) dan jumlah pencacahan dan pemeriksa termaksud pada pasal 11 ayat (4). Pasal 13. Pegawai-pegawai termaksud pada pasal 11 ayat (1) adalah : a.Pegawai lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang ditugaskan. b.Pegawai lingkungan Departemen Dalam negeri dan Otonomi, Daerah yang merangkap. c.Pegawai baru dan d.Tenaga lepas. Pasal 14. Gubernur Kepala Daerah, Residen dan Bupati/Walikota Kepala Daerah atas nama Menteri Pertama dapat mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas yang dimaksud dalam pasal 13 huruf c dan d untuk pelaksanaan sensus penduduk dalam daerahnya masing- masing sepanjang termasuk kewenangannya. Pasal 15. Pencacah dan pemeriksa termaksud pada pasal 11 ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Camat atau pejabat yang setingkat dengan itu atas nama Gubernur Kepala Daerah. Pasal 16. Pencacah dan pemeriksa adalah tenaga lepas. BAB IV PEMBIAYAAN. Pasal 17. (1) Biaya pegawai kecuali yang tersebut dalam pasal 18, ongkos kantor, pembelian inventaris, ongkos latihan, ongkos perjalanan, dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk, dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi i.c. Biro Pusat Statistik. (2) Dalam pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk termasuk juga honorarium, premi, uang duka, uang tunjangan dan sebagainya yang jumlahnya dan kepada siapa diberikan, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik dengan berpedoman pada peraturan-peraturan umumnya yang berlaku. (3) Kepala petugas sensus bukan pegawai Negeri/pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu pendek yang meninggal dunia dalam dan karena melakukan pekerjaan jabatannya diberikan uang duka/penghibur pada janda/ahliwarisnya yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai negeri. Pasal 18. Gaji dan tunjangan umum bagi pegawai Negeri termasuk pada pasal 13 huruf a dan b, masih tetap dibebankan kepada anggaran belanja instansi yang mengangkatnya sebagai pegawai Negeri/Daerah Otonom. Pasal 19. Menteri Pertama mengeluarkan surat putusan otorisasi dan anggaran belanja Biro Pusat Statistik untuk keperluan sensus kepada Gubernur Kepala Daerah yang bertanggung-jawab penuh mengenai segenap pengeluaran biaya bertalian dengan sensus didaerahnya; dalam hal ini Gubernur Kepala Daerah mengangkat seorang pegawai Kantor Gubernur yang ditunjuk/ditugaskan sebagai Kepala Kantor Sensus sebagai bendaharawan untuk Kantor Sensus di Daerah tingkat I dan menunjuk Bupati/Walikota Kepala Daerah sebagai bendaharawan untuk daeranya masing-masing. BAB V KETENTUAN PENUTUP. Pasal 20. Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan sensus penduduk yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Hal- hal yang bertalian dengan organisasi sensus didaerah dan status pegawainya ditetapkan bersama oleh Kepala Biro Pusat Statistik dan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 21. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 Desember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 49 TAHUN 1960 tentang PENYELENGGARAAN SENSUS PENDUDUK TAHUN 1961. UMUM. Meskipun pekerjaan pencacahan penduduk sebenarnya hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tetapi karena akan meliputi jumlah penduduk yang mendekati 100 juta jiwa yang tersebar diwilayah yang luas sekali maka usaha ini menghendaki suatu organisasi yang besar serta diatur rapih. Sensus merupakan suatu rangkaian pekerjaan yang lengkap dan satu sama lain tali-temali yang harus direncanakan jauh dimuka agar urutan-urutannya dengan tak terputus dapat dilaksanakan, karena itu perlu diatur selain luasnya isi sensus, juga bagaimana aparatur sensus bekerja, hubungan antara pusat usaha sensus dengan badan-badan didaerah dan keuangannya. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) Mengingat bahwa tujuan sensus penduduk ialah memperoleh keterangan dari segenap penduduk demikian rupa hingga tidak ada yang terlupakan atau terhitung lebih dari satu kali, maka perlu diadakan cara yang tepat. Karena itu obyek sensus perlu dibedakan dalam 3 golongan yang masing-masing menghendaki "approach" tersendiri. Cara yang diuraikan dibawah a dimaksudkan mencacah orang-orang yang selama masa sensus tinggal dirumah tempat kediamannya (normal residence). Cara yang diuraikan dibawah b dimaksudkan untuk mendekatkan hasil sensus pada keadaan yang sebenarnya dengan memperhitungkan penambahan karena kelahiran dan pengurangan karena kematian yang terjadi sesudah pengunjungan pertama. Pula sebagai suatu check apakah dirumah-rumah yang telah dikunjungi pada "periodetelling" tidak ada tamu yang belum pernah dicacah ditempat kediamannya. Cara diuraikan dibawah c dimaksudkan untuk mencacah orang-orang yang gelandangan. Ayat (2). Didaerah-daerah yang keadaan perhubungan sulit, keadaan keamanan belum mengizinkan dan sebagainya maka "momenttelling" tidak dapat dijalankan. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Jangka waktu mengadakan sensus perlu diambil sesingkat mungkin dengan tidak mengurangi kwalitet hasilnya. Atas dasar letak perumahannya dan keadaan perhubungan, diadakan perbedaan antara daerah-daerah yang dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan daerah-daerah yang memerlukan waktu yang lebih panjang lagi. Karena itu ada daerah-daerah yang mulai mencacah setengah bulan lebih dahulu dari yang lain, tetapi seluruh daerah harus mengakhiri sensusnya pada satu hari yang bersamaan. Pasal 5. Penentuan obyek sensus ini didasarkan kepada tujuan sensus. Perlu kita ketahui jumlah dan sifat-sifatnya (susunan umur, kelamin, perkawinan, bahasa, keagamaan. pekerjaan dan sebagainya) dari (a) warga-negara Indonesia, dan (b) warga-negara asing yang terhitung sampai akhir waktu sensus telah 3 bulan tinggal di Indonesia. Warga-negara Indonesia yang berada diluar negeri tidak mungkin dicacah secara umum dan keterangan tentang jumlah dan sifat-sifatnya dapat diperoleh dengan jalan lain. Mengenai penyelenggaraan sensus penduduk ditempat-tempat perwakilan negara asing dan terhadap anggota-anggotanya diadakan pembicaraan lebih dulu oleh Kepala Biro Pusat Statistik dengan Departemen Luar Negeri. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Untuk mencegah penyalah-gunaan dari wewenang untuk mengunjungi bangunan-bangunan. rumah-rumah dan tempat-tempat kediaman lainnya maka perlu diadakan batas-batas kebebasan bagi petugas. Daerah dimana masing-masing petugas berwenang melakukan pekerjannnya ditentukan secara tertulis, macam pekerjaan yang ia lakukan tidak boleh menyimpang dari apa yang tercantum dalam buku instruksi atau instruksi khusus. dan waktu melakukan pekerjaannya pula dibatasi, satu dan lainnya untuk menjaga dilanggarnya adat-istiadat, ketata-susilaan dan ketertiban umum. Pasal 9. Kewajiban memberi bantuan dalam melaksanakan sensus adalah tiga macam, ialah : 1.memberi ijin kepada petugas sensus untuk memasuki halaman. penataran. tanah pertanian. perkebunan dan tanah perusahaan lainnya serta memberi nomor sensus pada rumah-rumah bangunan-bangunan yang termasuk kekuasaannya: 2.memberi jawatan yang sebenar-benarnya atas pertanyaan-pertanyaan petugas sensus, 3.menyediakan tenaganya untuk diserahi pekerjaan pencacah, bila diminta oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah untuk mengatur penyelenggaraan sensus. Kewajiban memberi keterangan yang diperlukan bagi sensus diletakkan kepada kepala rumah-tangga, pengurus rumah-rumah lain dari pada rumah tanggal biasa. Jika ia berhalangan maka salah seorang anggota lainnya dapat menjawabnya pertanyaan-pertanyaan sensus. Memilih pencacah sebaiknya mengambil seseorang dari lingkungan itu sendiri, maka dalam hal hotel, asrama, penjara, rumah sakit, rumah-rumah lembaga atau rumah-rumah sosial lain-lain ditilik dari sudut praktis harus dapat mengangkat salah seorang petugas dari lingkungan itu juga. Karenanya perlu ada kesediaan dari pihak pengurus atau bawahannya dari rumah-rumah demikian untuk memberi bantuan yang diperlukan. Pasal 10. Untuk menjaga terpeliharanya keseragaman dalam pelaksanaan sensus diberbagai daerah maka tehnik dan cara-caranya ditentukan oleh Biro Pusat Statistik dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya sesuai dengan ancer-ancer instruksi umum. Mengingat pertimbangan praktis maka pimpinan penyelenggaraan sensus penduduk didaerah diserahkan kepada Kepala Daerah tingkat I dan tingkat II dengan penjabat-penjabat bawahannya. Dengan pegawai dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dimaksudkan baik pegawai negeri maupun pegawai Daerah Otonom. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Formasi pegawai kantor sensus didaerah ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik dengan memperhatikan keadaan keuangan dan keadaan setempat. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15 dan 16. Pencacah dan pemeriksa sedapat mungkin diambil dari orang-orang dalam lingkungan sensus itu sendiri, setelah mereka mendapat latihan dalam pencacahan terlebih dahulu dan ternyata memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Biro Pusat Statistik. Sebagai tenaga lepas mereka hanya dipekerjakan untuk waktu tertentu selama tenaga mereka diperlukan untuk pekerjaan diluar (field-operation) dan pada akhir masa sensus, mereka dibebaskan. Pasal 17 s/d 21, Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/159; TLN NO. 2107

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):