Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan pertanggungan jiwa adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanggungan jiwa itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
Undang-undang N
86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda"; (Lembaran-Negara tahun 1958 N
162). 2. Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1959 N
5). 3. Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 N
6). Mendengar : Sidang Pimpinan Badan pada tanggal 15 Mei 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang dikenakan
Pasal 1. Perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, yang dikenakan nasionalisasi, ialah:
perusahaan N.V. Levensverzekering M
"Nillmij van 1895" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij, "Nillmij van 1895" di J
- Perusahaan N.V. Levenscerzekering M
van "De Nederlanden van 1845" di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering M
van "De Nederlanden van 1895" di 's- G
- Perusahaan Onderling Levensverzekering Genootschap "Deolveh van 1879" di Jakarta, milik Onderling Levensverzekering Genootschap" De Olveh van 1879" di's- G
- Perusahaan "Eerste Nederlandsche Verzekering M
op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di Surabaya, milik "Eerste Ne derlandsche Verzekering M
op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di's-G
- Perusahaan "Amstleven", Amsterdamse M
van Levensverzekering N.V. di Surabaya, milik "Amstleven", Amsterdamse M
van Levensverzekering N.V. di A
- Perusahaan "Nationale Levensverzekering Bank N.V." di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekering Bank N.V. di R
- Perusahaan "Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen" di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen di A
- Perusahaan N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" Levob) di A
- Perusahaan "N.V. Levensverzekering M
Hav Bank" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering M
Hav Bank di S
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1960, Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Nopember 1960, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
48 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM Seperti tercantum dalam Konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang N
86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 N
162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut
PASAL DEMI PASAL. Cukup
CATATAN Kutipan: LN 1960/149; TLN NO. 2098