Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa perusahaan pertanggungan jiwa adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanggungan jiwa itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

Undang-undang N

86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda"; (Lembaran-Negara tahun 1958 N

162). 2. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1959 N

5). 3. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 N

6). Mendengar : Sidang Pimpinan Badan pada tanggal 15 Mei 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang dikenakan

Pasal 1. Perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, yang dikenakan nasionalisasi, ialah:

perusahaan N.V. Levensverzekering M

"Nillmij van 1895" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij, "Nillmij van 1895" di J

  1. Perusahaan N.V. Levenscerzekering M

van "De Nederlanden van 1845" di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering M

van "De Nederlanden van 1895" di 's- G

  1. Perusahaan Onderling Levensverzekering Genootschap "Deolveh van 1879" di Jakarta, milik Onderling Levensverzekering Genootschap" De Olveh van 1879" di's- G
  1. Perusahaan "Eerste Nederlandsche Verzekering M

op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di Surabaya, milik "Eerste Ne derlandsche Verzekering M

op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di's-G

  1. Perusahaan "Amstleven", Amsterdamse M

van Levensverzekering N.V. di Surabaya, milik "Amstleven", Amsterdamse M

van Levensverzekering N.V. di A

  1. Perusahaan "Nationale Levensverzekering Bank N.V." di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekering Bank N.V. di R
  1. Perusahaan "Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen" di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen di A
  1. Perusahaan N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" Levob) di A
  1. Perusahaan "N.V. Levensverzekering M

Hav Bank" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering M

Hav Bank di S

Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1960, Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Nopember 1960, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

48 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM Seperti tercantum dalam Konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang N

86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 N

162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut

PASAL DEMI PASAL. Cukup

CATATAN Kutipan: LN 1960/149; TLN NO. 2098

Komentar!