Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1960

Surat Menteri Pertama tanggal 29 Nopember 1960 No. 25628/1960/R; Surat Menteri Pertama tanggal 29 Nopember 1960 No. 25628/1960/R; Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan- perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum, dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah N

13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N

  1. tentang penentuan perusahaan Bank di Indonesia dengan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Nederlandsche Handel M

N.V. di Indonesia; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

5, Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

6, Tambahan Lembaran-Negara N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N

  1. tentang penentuan perusahaan-perusahaan Bank di Indonesia milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Bank milik Belanda yang dikenakan

Pasal 1. Perusahaan Bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.

Komentar!