Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
Surat Menteri Pertama tanggal 29 Nopember 1960 No. 25628/1960/R; Surat Menteri Pertama tanggal 29 Nopember 1960 No. 25628/1960/R; Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan- perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum, dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 35) tentang penentuan perusahaan Bank di Indonesia dengan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5, Tambahan Lembaran-Negara No. 1730) tentang Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 35) tentang penentuan perusahaan-perusahaan Bank di Indonesia milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Bank milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan Bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.