Satya Lencana Jasadarma Angkatan Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1960 TENTANG SATYA LENCANA JASADARMA ANGKATAN LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1960 TENTANG SATYA LENCANA JASADARMA ANGKATAN LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut banyak sekali warga Indonesia, yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang ikut serta menyumbangkan tenaga dan fikirannya dalam usaha-usaha kearah pembangunan Angkatan Laut, sehingga kepada mereka itu dianggap perlu diberikan suatu tanda kehormatan sebagai penghargaan atas jasa-baktinya itu terhadap Angkatan Laut; Mengingat :
Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 44 tahun 1959) tentang "Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan";
Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang "Tanda-tanda Penghargaan khusus militer"; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 2 Agustus 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut. Pasal 1. Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diadakan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang telah memberikan jasa-baktinya dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut dan memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959. Pasal 2. (1) Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berbentuk, berwarna dan berukuran, sebagaimana dilukiskan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satyalencana bundar, dibuat dari bahan logam berwarna perunggu, bergaris tengah 35 milimeter, disebelah muka terdapat lukisan jangkar dengan dilingkari tulisan Jasadarma, sedang disebelah belakang dilukiskan tulisan "Angkatan Laut Republik Indonesia". (2) Pita Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berukuran lebar 35 milimeter, panjang 45 milimeter, berwarna dasar biru laut dan ditengah-tengah terdapat lukisan mata angin terbuat dari bahan logam berwarna kuning keemas-emasan. Pasal 3. Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diberikan dengan keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda- tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 4. Hak memakai Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dicabut, apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan", melanggar Kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub (c) Undang-undang tersebut dan anggota Militer, tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang "Tanda-tanda Penghargaan khusus militer." Pasal 5. Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dapat dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (Kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia...... II. BAHAN:
Pita Satyalencana tersebut dari kain sutera berwarna biru-laut. 2. Mata-angin ditengah-tengah tersebut dari bahan logam berwarna kuning keemas-emasan. 3. Satyalencana tersebut dari bahan logam berwarna perunggu. III. UKURAN:
Panjang pita 45 mm.
Lebar pita 35 mm. 3. Mata-angin berukuran a. yang panjang 35 mm. b. yang pendek 25 mm. 4. Lubang ditengah-tengah mata-angin bergaris tengah 4 mm. 5. Satyalencana bergaris tengah 5 mm. 6. Garis tengah rangkaian bunga kapas yang melingkari jangkar 30 mm. 7. tebal rangkaian bunga kapas (yang tertebal) 6 mm. 8. jangkar ditengah-tengah rangkaian bunga kapas tinggi 15 mm. lebar kaki 10 mm. IV. WARNA DAN MAKNANYA:
- Biru laut melambangkan kesetiaan pada Angkatan Laut. 2. Kuning keemas-emasan mengandung arti keluhuran dan keagungan. V. Jangkar, rangakaian bunga kapas dan mata-angin yang terdapat pada Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut mengandung arti sebagai berikut : a. Jangkar melambangkan Angkatan Laut. b. Rangkaian bunga kapas melambangkan pembangunan, dan c. Mata-angin melambangkan kejujuran dan kesanggupan dalam menunaikan tugas dalam segala lapangan dan keadaan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1960. Sekretaris Negara, TAMZIL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 43 TAHUN 1960 tentang PERATURAN SATYALENCANA JASADARMA ANGKATAN LAUT. UMUM. Dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut banyak sekali Warga Negara Indonesia, yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang telah ikut-serta dalam pembangunan Angkatan Laut seperti dimaksud diatas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.