Pendirian Universitas Sriwijaya

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1960 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1960 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan pendidikan tinggi dan hasrat-rakyat untuk melanjutkan pelajaran pada perguruan tinggi perlu menambah jumlah Universitas Negeri yang telah ada b. bahwa guna pembangunan semesta, Pemerintah memerlukan sangat banyak tenaga ahli yang berpendidikan tinggi dalam segala lapangan ilmu pengetahuan, c. bahwa untuk keperluan tersebut diatas di Palembang telah diadakah persiapan kearah pendirian Universitas Negeri dengan fakultas-fakultas yang telah ada; Mengingat :

  1. pasal 6 dan 7 Undang-undang No. 4 tahun 1950 Jo. Undang- undang No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 38) tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah;

  2. Ordonansi Pengajaran Tinggi tahun 1946 (Staatsblad 1947 No. 47) dengan segala perubahannya;

  3. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 9) tentang Perguruan Tinggi;

  4. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 tentang peraturan Universitas Negeri Gajah Mada;

  1. pasal 31 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 Oktober 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Universitas Sriwijaya. Pasal 1. Di Palembang didirikan "Universitas Sriwijaya" yang terdiri atas: a. Fakultas Hukum, b. Fakultas Ekonomi, huruf a dan huruf b berasal dari fakultas-fakultas yang diselenggarakan dari Yayasan Perguruan Tinggi Sakyakirti, c. Fakultas Teknik, d. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 2. (1) Presiden Universitas Sriwijaya termaksud pada pasal 1 peraturan ini menyelenggarakan organisasi Universitas Sriwijaya menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas-batas peraturan dan adat- kebiasaan yang berlaku bagi Universitas Negeri; (2) Selama belum ada Presiden, Universitas Sriwijaya dipimpin oleh suatu Presidium yang terdiri atas beberapa anggota yang diangkat oleh menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dengan catatan bahwa penyelenggaraan Universitas tersebut dimulai pada tanggal 3 Nopember 1960. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 29 Oktober 1960. Sekretaris Negara, TAMZIL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 42 TAHUN 1960 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS "SRIWIJAYA". UMUM. Perkembangan pendidikan pada umumnya dan pendidikan tinggi pada khususnya sedemikian pesatnya, sehingga dirasa perlu menambah jumlah universitas negeri yang ada. Keperluan tersebut lebih terasa terutama dalam kita menghadapi pembangunan semesta. Hasrat masyarakat di Daerah Sumatera Selatan akan pendidikan dan pengajaran tinggi, sungguh besar, ternyata dari beberapa fakultas yang didirikan dan diselengggarakan oleh pihak swasta (Yayasan Perguruan Tinggi Sakyakirti) yang oleh pengurusnya kemudian diserahkan kepada Pemerintah untuk dijadikan fakultas-fakultas negeri. Selain dari pada itu oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan telah pula dibentuk suatu Panitia Persiapan Pendirian Fakultas Teknik dalam rangka pembentukan Universitas Negeri untuk Daerah Sumatera Selatan, dengan keputusannya tanggal 2 Juni 1960 No. 45674/U.U. Berhubung dengan hasrat masyarakat tersebut dan persiapan kearah pendirian suatu Universitas Negeri telah selesai, ditambah pula dorongan dan bantuan Pemerintah Daerah akan terlaksananya hasrat tersebut, maka sudah tiba saatnya Pemerintah mendirikan suatu universitas negei yang diberi nama "Universitas Sriwijaya". Untuk pertama kali Universitas Sriwijaya terdiri atas :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):