Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1960 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1960 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa bahan-bahan galian mempunyai arti yang berbeda-beda penting dan kegunaannya dalam rangka pelaksanaan pembangunan;

bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang penggolongan bahan- bahan galian tersebut; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik I

  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

37 tahun 1960 tentang P

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

10 tahun 1960. Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 September 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penggolongan Bahan-bahan G

Pasal 1. (1) Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan:

Golongan bahan galian yang strategis, ialah : antrasit , semua jenis batu-bara, semua jenis batu-bara muda, batuan aspal; minyak bumi, aspal, lilin-bumi dan semua jenis bitamen baik padat maupun cair dan semua gas mudah terbakar; helium, judium, bromium dan persenyawaannya; uranium, terium dan lain-lain bahan radio-aktip; tembaga, air-raksa, aluminium, timah putih, mangaan, besi, kobalt, nekel, belirang; dan lain-lain bahan galian, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan tersebut diatas, didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan

b. Golongan bahan galian yang vital ialah : litium, emas, perak, strontium, barium, berilium, magnesium, kadmium, serium, titan, zirkon, seng, timah-hitam, vanadium, riobium, tantalium, arsin, antimun, bismut, kromium, molebdin, wolfram, selin, telurium, ratenium, rodium, paladium, esmium, iridium, platina, baik dalam keadaan murni, maupun sebagai persenyawaan mineral; batu permata dan setengah permata, gratif, korund, kwarsa-listrik, piezo-fluispat, kriolit, garam-batu dan lain-lain garam, yang terdapat bersama didalam satu lapisan; nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, jarosit dan bahan-bahan galian yang diperlukan untuk pembuatan tawas dan trusi; kianit, andalusit, pirepilit, mika dan asbes; bahan-bahan galian lain yang tidak termasuk golongan a, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan galian tersebut diatas didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan

c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b ialah : batu kapur, gips, tanah-liat, pasir-kwarsa, napal-berkapur, kaolin, batu-tulis, marmer, batu-apung, dan bahan-bahan galian lain yang tidak tersebut pada a dan b

(2)Pemasukan sesuatu bahan galian yang tidak tersebut dalam ayat (1) kedalam sesuatu golongan tersebut dalam ayat Itu dan pemindahan bahan galian dari satu golongan kepada golongan lain diselenggarakan dengan Peraturan P

Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai pada tanggal

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960 Ajun Sekretaris N

SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

39 TAHUN 1960 tentang PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN. UMUM. Berdasarkan kenyataan, bahwa bahan-bahan galian itu berubah- ubah nilai dan kegunaannya melihat keadaan waktu dan perkembangan teknik, maka dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

37 tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Ngara tahun 1960 N

  1. Tambahan Lembaran- Negara N
  1. hanya ditentukan rangka atau wadah dari penggolongan bahan-bahan galian itu, dengan membagi bahan-bahan galian itu kedalam tiga golongan, yaitu :

Komentar!