Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1960 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1960 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa bahan-bahan galian mempunyai arti yang berbeda-beda penting dan kegunaannya dalam rangka pelaksanaan pembangunan; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang penggolongan bahan- bahan galian tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia. 2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 37 tahun 1960 tentang Pertambangan. 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 September 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian. Pasal 1. (1) Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan: a. Golongan bahan galian yang strategis, ialah : antrasit , semua jenis batu-bara, semua jenis batu-bara muda, batuan aspal; minyak bumi, aspal, lilin-bumi dan semua jenis bitamen baik padat maupun cair dan semua gas mudah terbakar; helium, judium, bromium dan persenyawaannya; uranium, terium dan lain-lain bahan radio-aktip; tembaga, air-raksa, aluminium, timah putih, mangaan, besi, kobalt, nekel, belirang; dan lain-lain bahan galian, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan tersebut diatas, didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah. b. Golongan bahan galian yang vital ialah : litium, emas, perak, strontium, barium, berilium, magnesium, kadmium, serium, titan, zirkon, seng, timah-hitam, vanadium, riobium, tantalium, arsin, antimun, bismut, kromium, molebdin, wolfram, selin, telurium, ratenium, rodium, paladium, esmium, iridium, platina, baik dalam keadaan murni, maupun sebagai persenyawaan mineral; batu permata dan setengah permata, gratif, korund, kwarsa-listrik, piezo-fluispat, kriolit, garam-batu dan lain-lain garam, yang terdapat bersama didalam satu lapisan; nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, jarosit dan bahan-bahan galian yang diperlukan untuk pembuatan tawas dan trusi; kianit, andalusit, pirepilit, mika dan asbes; bahan-bahan galian lain yang tidak termasuk golongan a, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan galian tersebut diatas didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah. c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b ialah : batu kapur, gips, tanah-liat, pasir-kwarsa, napal-berkapur, kaolin, batu-tulis, marmer, batu-apung, dan bahan-bahan galian lain yang tidak tersebut pada a dan b diatas. (2) Pemasukan sesuatu bahan galian yang tidak tersebut dalam ayat (1) kedalam sesuatu golongan tersebut dalam ayat Itu dan pemindahan bahan galian dari satu golongan kepada golongan lain diselenggarakan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960 Ajun Sekretaris Negara. SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 39 TAHUN 1960 tentang PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN. UMUM. Berdasarkan kenyataan, bahwa bahan-bahan galian itu berubah- ubah nilai dan kegunaannya melihat keadaan waktu dan perkembangan teknik, maka dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 37 tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Ngara tahun 1960 No. 119. Tambahan Lembaran- Negara No. 2055) hanya ditentukan rangka atau wadah dari penggolongan bahan-bahan galian itu, dengan membagi bahan-bahan galian itu kedalam tiga golongan, yaitu :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):