Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN N.V. K.P.M. DI INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1960 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN N.V. K.P.M. DI INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Membaca : surat Menteri Perhubungan Laut tanggal 18 Juni 1960 No. Th. 3/1/1A; Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan nasionalisasi perusahaan- perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi;
bahwa untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang bertalian dengan perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) di Indonesia, dipandang perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasional Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Keputusan Perdana Menteri No. 12/P.M./1958 tanggal 4 Maret 1958; Mendengar: Wakil Menteri Pertama/Menteri Distribusi Memutuskan . Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang nasionalisasi milik Perusahaan N.V.K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschppij) yang berada diwilayah Republik Indonesia Pasal 1. Milik perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang berada diwilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. (1) Nasionalisasi termaksud dalam peraturan ini meliputi Kantor Pusat beserta seluruh Bagian-bagian dan Cabang dari perusahaan yang bersangkutan di Indonesia. (2) Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 dinyatakan bubar dan segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini kearah likwidasi perusahaan termaksud diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasional. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1960. Sekretaris Negara, Ttd. TAMZIL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 34 TAHUN 1960 tentang NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN N.V. K.P.M. (KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHAPPIJ) DI INDONESIA. UMUM. Peraturan Pemerintah ini merupakan kelanjutan dari pada
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.