Penetapan Daftar Barang-Barang yang diimpor dengan Kurs Dasar Rupiah dan Daftar Barang-Barang yang Impornya dibatasi

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG IMPORNYA DIBATASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG IMPORNYA DIBATASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu menetapkan jenis barang-barang yang diimport dengan kurs dasar rupiah dan jenis barang-barang yang impornya dibatasi; Mengingat : Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 32 tahun 1960 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri; Mendengar : Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan daftar barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah dan daftar barang-barang yang impornya dibatasi. Pasal 1 . Jenis barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 adalah seperti dimuat dalam lampiran I dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1) Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 dilakukan impor terhadap jenis barang-barang yang dimuat dalam lampiran II-A dan II-B dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Untuk impor jenis barang seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat disediakan devisen dengan ijin khusus: a. Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-A. b. Menteri Keuangan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-B, untuk keperluan Pemerintah. (3) Dalam hal ijin khusus untuk impor seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diberikan, maka bilamana barang-barang yang bersangkutan itu diperlukan dalam bidang sandang pangan dan pembangunan, penggolongannya disesuaikan dengan penggolongan barang-barang yang dimuat dalam lampiran I dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Penggolongan jenis barang-barang yang tercantum dalam lampiran I, II-A dan II-B seperti dimaksud dalam pasal 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini, dapat diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri Keuangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960, jam 06.00 waktu Jawa. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHAN No. 31 TAHUN 1960 tentang PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-YANG IMPORNYA DIBATASI. PENJELASAN UMUM. Berlainan halnya dengan yang dihapuskan dalam mana barang- barang impor dibagi dalam 6 golongan, maka menurut peraturan ini barang-barang impor hanya dibagi dalam 2 golongan: a. Barang-barang yang penting bagi perekonomian Indonesia dan b. Barang-barang lainnya yang masih dibutuhkan oleh Indonesia. Barang-barang dalam huruf a, karena pentingnya, dapat iimpor berdasarkan Kurs Dasar Rupiah, yaitu atas nilai Rp. 45,- untuk setiap U.S. $ 1,-. Sesuai dengan politik Pemerintah dilapangan ekonomi, maka yang dimaksud dengan barang-barang penting pada dasarnya adalah barang-barang yang diperlukan langsung dalam bidang- bidang sandang-pangan dan pembangunan, dalam mana termasuk beberapa bidang-bidang lain, seperti perkembangan ekspor, pengangkatan komersiil, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Berpedoman pada pokok-pokok diatas itu, maka disusun penggolongan jenis barang-barang penting seperti tersebut dalam lampiran I dan Peraturan Pemerintah ini. Barang-barang lainnya yang tidak termasuk dalam huruf a tergolong dalam huruf b. Mengingat protekisi yang harus diberikan kepada produksi dalam negeri, maka untuk impor barang-barang yang sudah cukup hasilnya, tidak disediakan devisen lagi. Selain dari pada itu supaya devisen yang tersedia dipakai secara efisien, maka barang-barang yang sifatnya sangat mewah dibatasi juga pemasukannya. Daftar dari barang-barang yang sudah cukup dihasilkan didalam negeri dan daftar barang-barang yang dianggap sangat mewah itu, masing-masing dimuat dalam lampiran II-A dan II-B, yang senantiasa akan dirubah atau ditambah, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita dalam proses pembangunan ekonomi. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Sungguhpun penggolongan yang terdiri dari 6 golongan sudah dihapuskan, akan tetapi dalam lampiran I, jenis-jenis barang yang dimaksud dalam peraturan ini, masih menunjuk pada jenis barang, golongan dan pos-pos dari penggolongan lama. Pasal 2. Pembatasan-pembatasan dalam impor barang adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dan untuk menggunakan devisen secara sebaik-baiknya. Oleh karena itu maka tidak disediakan devisen untuk impor barang-barang yang telah dapat dihasilkan secukupnya oleh produksi dalam negeri, yang dimuat dalam lampiran II-A, dan untuk barang-barang yang bersifat sangat mewah, sebagai tersebut dalam lampiran II-B. Walaupun demikian dalam keadaan-keadaan yang mendesak dan khusus maka pengeculiaan dapat diberikan oleh Menteri Perdaganngan setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, mengenai barang-barang dalam lampiran II-A, dan oleh Menteri Keuangan mengenai barang-barang dalam lampiran II-B. Agar barang-barang yang diperlukan dalam bidang-bidang sandang pangan dan pembangunan dapat disediakan dengan semurah-murahnya, maka penggolongannya disesuaikan dengan penggolongan barang-barang dalam lampiran I. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):