Penetapan Daftar Barang-Barang yang diimpor dengan Kurs Dasar Rupiah dan Daftar Barang-Barang yang Impornya dibatasi
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG IMPORNYA DIBATASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG IMPORNYA DIBATASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu menetapkan jenis barang-barang yang diimport dengan kurs dasar rupiah dan jenis barang-barang yang impornya dibatasi; Mengingat : Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 32 tahun 1960 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri; Mendengar : Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan daftar barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah dan daftar barang-barang yang impornya dibatasi. Pasal 1 . Jenis barang-barang yang diimpor dengan kurs dasar rupiah seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 adalah seperti dimuat dalam lampiran I dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1) Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 32 tahun 1960 dilakukan impor terhadap jenis barang-barang yang dimuat dalam lampiran II-A dan II-B dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Untuk impor jenis barang seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat disediakan devisen dengan ijin khusus:
Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-A.
Menteri Keuangan mengenai barang-barang tersebut dalam lampiran II-B, untuk keperluan P
Pasal 3. Penggolongan jenis barang-barang yang tercantum dalam lampiran I, II-A dan II-B seperti dimaksud dalam pasal 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini, dapat diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri K
Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960, jam 06.00 waktu J
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, T
SOEKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, T
SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHAN N
31 TAHUN 1960 tentang PENETAPAN DAFTAR BARANG-BARANG YANG DIIMPOR DENGAN KURS DASAR RUPIAH DAN DAFTAR BARANG-YANG IMPORNYA DIBATASI. PENJELASAN UMUM. Berlainan halnya dengan yang dihapuskan dalam mana barang- barang impor dibagi dalam 6 golongan, maka menurut peraturan ini barang-barang impor hanya dibagi dalam 2 golongan:
Barang-barang yang penting bagi perekonomian Indonesia dan
Barang-barang lainnya yang masih dibutuhkan oleh I
Barang-barang dalam huruf a, karena pentingnya, dapat iimpor berdasarkan Kurs Dasar Rupiah, yaitu atas nilai R
45,- untuk setiap U.S. $ 1,-. Sesuai dengan politik Pemerintah dilapangan ekonomi, maka yang dimaksud dengan barang-barang penting pada dasarnya adalah barang-barang yang diperlukan langsung dalam bidang- bidang sandang-pangan dan pembangunan, dalam mana termasuk beberapa bidang-bidang lain, seperti perkembangan ekspor, pengangkatan komersiil, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan
Berpedoman pada pokok-pokok diatas itu, maka disusun penggolongan jenis barang-barang penting seperti tersebut dalam lampiran I dan Peraturan Pemerintah
Barang-barang lainnya yang tidak termasuk dalam huruf a tergolong dalam huruf
Mengingat protekisi yang harus diberikan kepada produksi dalam negeri, maka untuk impor barang-barang yang sudah cukup hasilnya, tidak disediakan devisen
Selain dari pada itu supaya devisen yang tersedia dipakai secara efisien, maka barang-barang yang sifatnya sangat mewah dibatasi juga
Daftar dari barang-barang yang sudah cukup dihasilkan didalam negeri dan daftar barang-barang yang dianggap sangat mewah itu, masing-masing dimuat dalam lampiran II-A dan II-B, yang senantiasa akan dirubah atau ditambah, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita dalam proses pembangunan
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Sungguhpun penggolongan yang terdiri dari 6 golongan sudah dihapuskan, akan tetapi dalam lampiran I, jenis-jenis barang yang dimaksud dalam peraturan ini, masih menunjuk pada jenis barang, golongan dan pos-pos dari penggolongan
Pasal 2. Pembatasan-pembatasan dalam impor barang adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dan untuk menggunakan devisen secara sebaik-
Oleh karena itu maka tidak disediakan devisen untuk impor barang-barang yang telah dapat dihasilkan secukupnya oleh produksi dalam negeri, yang dimuat dalam lampiran II-A, dan untuk barang-barang yang bersifat sangat mewah, sebagai tersebut dalam lampiran II-B. Walaupun demikian dalam keadaan-keadaan yang mendesak dan khusus maka pengeculiaan dapat diberikan oleh Menteri Perdaganngan setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, mengenai barang-barang dalam lampiran II-A, dan oleh Menteri Keuangan mengenai barang-barang dalam lampiran II-B. Agar barang-barang yang diperlukan dalam bidang-bidang sandang pangan dan pembangunan dapat disediakan dengan semurah-murahnya, maka penggolongannya disesuaikan dengan penggolongan barang-barang dalam lampiran I. Pasal 3. Cukup
Pasal 4. Cukup jelas.