Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1960, TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 1958 SETELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1959 TENTANG PEDAFTARAN, PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDOENSIA Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1960, TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 1958 SETELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1959 TENTANG PEDAFTARAN, PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDOENSIA Presiden Republik Indonesia, Membaca : surat Menteri Urusan Veteran Republik Indonesia tertanggal 17 Mei 1960 No. 112/II/Sek/MUV/60 mengenai usaha mempercepat prosedur pengangkatan para anggota Dewan Bandingan termaksud pada Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 65. Tambahan Lembaran-Negara No. 1629); Mengingat :
Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 65) tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 27) tentang tambahan dan perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 tahun 1957 tentang lapangan pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian Urusan Veteran;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 tahun 1957 tentang Pengesahan Pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 setelah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959 tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 65) dibaca sebagai berikut:
(1)Dewan Bandingan mempunyai anggota-anggota berikut:
Menteri Urusan Veteran sebagai anggota merangkap Ketua;
Kepala Bagian Pengawasan Kementerian Urusan Veteran merangkap Sekretaris;
c. Tiga orang wakil dari Legiun Veteran Pusat;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.