Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1960 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959 Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1960 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959 Presiden Republik Indonesia, Membaca :

  1. Surat Panitia Negara Perimbangan Keuangan tanggal 6 Juli 1959 No. 45/Pr/I;

  2. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Agustus 1959 No. Des. 8/16/2;

  3. Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 1960 No. 29309/BCIA/III; Menimbang :

  1. bahwa sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1960 perlu diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan perimbangan keuangan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 hanya berlaku untuk tahun 1959, sedang hingga sekarang belum diperoleh pengalaman yang cukup mengenai pelaksanaan penyerahan sebagian pendapatan Negara kepada Daerah, karena Peraturan Pemerintah tersebut baru saja diundangkan;

  3. bahwa untuk mengadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 diperlukan waktu yang cukup lama agar dapat diketahui kelemahan- kelemahan dalam pelaksanaannya;

  4. bahwa bagi Daerah perlu adanya ketentuan yang pasti untuk menyusun anggaran keuangan Daerah tahun 1960; Mengingat :

  1. Undang-undang No. 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77) tentang Perimbangan Keuangan;

  2. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 26) tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah;

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perpanjangan waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 26). Pasal 1 Waktu termaksud dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):