Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1960 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959 Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1960 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959 Presiden Republik Indonesia, Membaca :
Surat Panitia Negara Perimbangan Keuangan tanggal 6 Juli 1959 No. 45/Pr/I;
Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Agustus 1959 No. Des. 8/16/2;
Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 1960 No. 29309/BCIA/III; Menimbang :
bahwa sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1960 perlu diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan perimbangan keuangan;
bahwa Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1959 hanya berlaku untuk tahun 1959, sedang hingga sekarang belum diperoleh pengalaman yang cukup mengenai pelaksanaan penyerahan sebagian pendapatan Negara kepada Daerah, karena Peraturan Pemerintah tersebut baru saja diundangkan;
bahwa untuk mengadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan menurut Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1959 diperlukan waktu yang cukup lama agar dapat diketahui kelemahan- kelemahan dalam pelaksanaannya;
bahwa bagi Daerah perlu adanya ketentuan yang pasti untuk menyusun anggaran keuangan Daerah tahun 1960; Mengingat :
Undang-undang No. 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77) tentang Perimbangan Keuangan;
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 26) tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perpanjangan waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 26). Pasal 1 Waktu termaksud dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.