Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PEMERINTAH NO. 1Z TAHUN 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PEMERINTAH NO. 1Z TAHUN 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 25 tahun 1959 tentang penilaian kembali harga neraca emas Bank Indonesia dari Rp. 12.796,05 menjadi Rp. 50.510,80 per kg, dianggap perlu mengeluarkan suatu peraturan tentang perubahan ganti kerugian bagi penyerahan emas kepada Bank Indonesia/Dana Devisen; Mengingat :

  1. Keputusan Pemerintah tahun 1940 No. 1z (Staatsblad 1940 No. 379) yang kemudian diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 7);

  2. Pasal 9 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 No. 291);

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 25 tahun 1959;

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keputusan Pemerintah No. 1z tahun 1940 (Staatsblad 1940 No. 379) mengenai Peraturan Devisen. Pasal I. Keputusan Pemerintah No. 1z tahun 1940 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Pemerintah No. 3 tahun 1949 (Staatsblad 1949 No. 386), Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 9) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 7) diubah lagi sebagai berikut: Bagian keempat dari Keputusan Pemerintah tersebut diubah/ disesuaikan menjadi seperti berikut: "Keempat : Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam pasal 1 akan dilakukan dengan penggantian kerugian yang setinggi- tingginya Rp. 49.203,95 (empat puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah sembilan puluh lima sen) untuk setiap kilogram emas murni jika penyerahan itu dilakukan kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau kepada salah satu dari cabang-cabangnya dikurangi dengan pungutan-pungutan yang berlaku pada tanggal penyerahan".

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):