Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PEMBORONGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PEMBORONGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa untuk kelangsungan fungsi aparat produksi dan bahwa perusahaan pemborongan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pemborongan itu dikenakan nasionalisasi; c. bahwa dipandang perlu perusahaan-perusahaan pemborongan milik Belanda yang telah dikenakan nasionalisasi itu, untuk sementara diurus dahulu oleh Pemerintah sendiri: Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945:

  2. Undang-undang No 86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958 No. 162);

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5);

d. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 No. 6); Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Pemborongan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan Pemborongan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan Pemborongan milik Belanda termaksud dalam pasal 1 ialah :

  1. Hollandsche Beton Maatschappij N.V. (H.B.M.) Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang- cabangnya di Indonesia;

  2. Architecten-Ingenieurs-en Aannemersbedrijf "Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V." (Associatie N.V.), yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;

  3. N.V. Volker Aanneming Maatschapij yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;

  4. Aanneming Maatschapij "De Kondor" N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;

  5. Nederlansche Aanneming-Maatschapij (NEDAM) N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang- cabangnya di Indonesia;

  6. N.V. Architecten & Ingenicurshureau Fermont-Cuypers yang berkantor di Jakarta;

  7. N.V. Technisch Handel Maatschappij Vis & Co yang berkantor di Jakarta;

  8. Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC) C.V. d/h Technisch Bureau H & S yang berkantor di Jakarta;

  1. Biro Arsitek Job & Speey P.T. yang berkantor di Jakarta 10. N.V.Air Bersih yang berkantor di Jakarta. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PEMBORONGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Yang dimaksud dengan N.V. Associatie ialah N.V. Associatie yang pada tanggal 27 Pebruari 1958 dengan akta Notaris No. 112 diubah menjadi P.T. Associatie. Tentang N.V. Air Bersih meskipun tidak masuk perusahaan pemborongan, tapi karena masuk bidang Departemen Pekerjaan Umum & Tenaga, maka dikenakan nasionalisasi dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/5; TLN NO. 1927

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):