Penempatan Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Lapangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1960 TENTANG PENEMPATAN PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM LAPANGAN PEKERJAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1960 TENTANG PENEMPATAN PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM LAPANGAN PEKERJAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia masih banyak yang belum mempunyai lapangan pekerjaan. 2. Bahwa harus segera ada peraturan tentang penerimaan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia didalam sesuatu lapangan pekerjaan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 tahun 1957 tentang lapangan pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian Urusan Veteran;
Pasal 9 Undang-undang No. 75 tahun 1957, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162);
Undang-undang No. 29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Januari 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penempatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dalam lapangan pekerjaan. Pasal 1. Sesuatu Instansi Pemerintah yang memerlukan tenaga kerja dan atau tambahan tenaga kerja, baik yang langsung akan dipekerjakan sebagai pegawai, ataupun yang akan mendapat pendidikan terlebih dahulu pada suatu Kursus, diwajibkan mendahulukan penerimaan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi syarat-syarat yang diperlukan; Pasal 2. Suatu Instansi Pemerintah yang mengadakan pendidikan penyempurnakan pengetahuan kejuruan untuk membuka kesempatan pertumbuhan cariere kepegawaian, diwajibkan mendahulukan pemberian kesempatan itu kepada para pegawainya yang telah diakui sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tidak mengurangi syarat-syarat yang diperlukan. Pasal 3. Ketentuan-ketentuan termaktub dalam pasal 1 dan 2 peraturan ini berlaku juga bagi Perusahaan-perusahaan Pemerintah dan Partikulir yang mendapat fasilitiet Pemerintah. Pasal 4. Guna pelaksanaan ketentuan-ketentuan pada pasal 1, 2 dan 3 peraturan ini Instansi-instansi Pemerintah dan Partikulir yang bersangkutan diwajibkan berhubungan dengan Departemen Urusan Veteran. Pasal 5. 1.Ketentuan-ketentuan termaktub pasal 1, 2 dan 3 peraturan ini hanya berlaku bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah melalui penyaringan oleh Departemen Urusan Veteran Republik Indonesia. 2.Ketentuan-ketentuan yang termaktub pasal 1, 2 dan 3 peraturan ini tidak berlaku bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang:
pernah dikenakan ketentuan-ketentuan tersebut;
melanggar dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan dari peraturan ini. Pasal 6. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk penyelenggaraan peraturan ini, akan diatur bersama oleh Menteri Urusan Veteran dan Menteri Perburuhan. Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 19 TAHUN 1960 tentang PENEMPATAN PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM LAPANGAN PEKERJAAN. PENJELASAN UMUM. Setelah pemulihan kedaulatan wilayah Republik Indonesia dan kita menginjak pada taraf pembangunan Negara maka dalam kehidupan sehari-hari terdapat suatu hal yang tak dapat dielakan ialah adanya masalah bekas pejuang kemerdekaan yang disebut sebagai masalah veteran dan meminta penyelesaiannya; Timbulnya masalah itu antara lain disebabkan karena para pejuang kemerdekaan itu setelah selesai menjalankan tugas bersenjata tidak lagi mendapatkan pegangan dan tempat yang sewajarnya didalam kehidupan masyarakat. Hingga kedudukan bekas pejuang kemerdekaan menjadi tidak jelas, paling sedikit seratus lima puluh ribu pejuang kemerdekaan tidak mempunyai lapangan pekerjaan atau menganggur tak kentara. Timbullah perasaan- perasaan sebagai elemen yang onproductief serta mengganggu pembangunan Negara; Dengan demikian maka masalah veteran pejuang kemerdekaan akan dapat selesai apabila mereka telah dapat disalurkan pada tempat yang sewajarnya kembali sesuai dengan jiwa serta kemampuannya. Penyaluran tenaga veteran ini sekaligus akan mencakup kebutuhan :
pemulihan penggunaan tenaga sebagai manpowerbuilding dalam rangka pembangunan Negara;
penyelenggaraan sosial-ekonomis bagi para veteran pejuang kemerdekaan; Yang menjadi salah satu tugas penyaluran Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu adalah soal penempatan para veteran didalam lapangan pekerjaan; Dan sesuai dengan hal yang tersebut dalam pasal 9 Undang- undang No. 75 tahun 1957 maka sangat diperlukan adanya ketentuan pelaksanaan yang mengatur tentang tugas penempatan para veteran pejuang kemerdekaan ke dalam lapangan pekerjaan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Bahwa berdasar bunyi pasal 9 Undang-undang No. 75 tahun 1957 kepada para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menganggur atau belum mempunyai lapangan pekerjaan yang tetap dipandang perlu untuk dengan didahulukan dari pada pelamar lain bukan veteran diberikan tempat pekerjaan, agar mereka segera dapat menjadi tenaga yang productief bagi pembangunan Negara serta sekaligus menerima perbaikan sosial ekonominya. Tentang syarat-syarat yang diperlukan yang disebut dalam pasal ini adalah dimaksud dengan syarat-syarat kepegawaian yang berlaku umum bagi masing-masing tenaga guna lowongan yang bersangkutan. Pasal 2. Sesuai dengan maksud dan tujuan mutlak dari Undang-undang No. 75 tahun 1957 sendiri ialah memberikan tempat layak dan wajar bagi para veteran pejuang kemerdekaan, maka dipandang perlu guna diikutsertakannya para veteran dalam tiap kesempatan kemajuan baik yang berupa pendidikan penyempurnaan maupun pendidikan khusus guna pertumbuhan cariere kepegawaian. Pasal 3. Cukup jelas. 4. Pasal 4. Penunjukan kepada instansi Pemerintah serta Partikulir yang mempunyai lowongan atau memberikan kesempatan kemajuan untuk berhubungan dengan Departemen Urusan Veteran adalah bermaksud agar ada ketertiban dalam penyaluran tenaga veteran pada lapangan pekerjaan serta guna menghindari adanya kemungkinan tekanan-tekanan langsung oleh para veteran yang bersangkuatan terhadap instansi yang memerlukan tenaga dan terhadap pihak-pihak lain diluar Departemen Urusan Veteran. Adapun ketertiban tersebut diatas antara lain bertujuan :
adanya jaminan tentang keveteranan;
pengaturan serta seleksi seperlunya apabila kesempatan maupun lowongan tenaga kerja yang ada adalah tidak seimbang dengan permintaan untuk disalurkan yang dihadapinya;
adanya penempatan yang tepat menurut jiwa, bakat serta kemampuan veteran yang bersangkutan. Pasal 5. Ayat (1) Tindakan penyaringan oleh Departemen Urusan Veteran yang disebut dalam pasal ini adalah bermaksud antara lain:
penyaringan guna yang disebut dalam penjelasan pasal 4 sub b;
b. guna mengadakan penelitian seperlunya apakah seseorang veteran menganggur atau belum mempunyai lapangan kerja yang tetap benar-benar karena belum mendapatkan lapangan pekerjaan (yang tetap), atau pernah mendapatkan kesempatan lapangan pekerjaan karena hal-hal diluar kemampuannya tidak dapat menggunakan kesempatan itu, ataukah seorang veteran itu dengan sengaja, mengabaikan kesempatan yang pernah diberikan yang sewajarnya dapat digunakan. Adapun tentang penyaringan guna ketentuan keveteranan diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958. Ayat (2) Bagi Veteran yang pernah mendapatkan kesempatan lapangan kerja menurut ketentuan peraturan ini, demikian pula terhadap veteran yang dengan sengaja melanggar serta tidak mentaati ketentuan yang ditetapkan guna pelaksanaan peraturan ini tidak akan lagi diberikan pelayanan guna kesempatan yang baru. Hal ini dipandang perlu oleh karena kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan menurut peraturan ini hanya diberikankan lapangan pekerjaan menurut peraturan ini hanya diberikan untuk satu kali. Dalam hal-hal khusus dapat diberikan kesempatan dua kali atau lebih berdasarkan keputusan Menteri Urusan Veteran antara lain dalam hal veteran yang bersangkutan memiliki bakat- bakat istimewa. Pasal 6. Hal-hal yang diperlukan guna pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh Menteri Urusan Veteran. Dan untuk keperluan ini guna hal-hal tertentu Menteri Urusan Veteran akan berhubungan dengan Menteri-menteri lain yang bersangkutan. Pasal 7. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/48; TLN NO. 1974
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.