Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu menyempurnakan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149) dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya; Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan pasal (2) Undang-undang Dasar;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N

31); Mendengar : Menteri Keamanan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah N

63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 N

149), menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan M

BAB I PERATURAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :

Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah tingkat I, Gubernur Propinsi administratif Bupati dan Walikota Kepala Daerah tingaat II;

Pejabat Pamongpraja ialah pejabat Pamongpraja yang tertinggi disuatu daerah administrasi;

Penguasa Darurat Sipil ialah penguasa dalam keadaan darurat sipil yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

139);

Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang disuatu tempat;

Komandan Militer Daerah ialah : (1) Panglima Daerah Militer Angkatan Darat; (2) Komandan Resor militer Angkatan Darat, (3) Komandan Daerah Maritim/Pangkalan/Stasion Angkatan Laut, (4) Komandan Komando/Pangkalan Angkatan Udara;

Kepala Polisi Negara ialah Kepala Polisi Negara setempat;

Keadaan biasa ialah suatu keadaan tidak dalam keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

139);

Keadaan darurat sipil ialah keadaan bahaya tingkatan keadaan darurat Sipil yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

139). BAB II TENTANG KEADAAN BIASA. Pasal 2. (1) Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum

(2)Untuk itu Kepala Daerah berhak menggunakan Polisi Negara dalam

Pasal 3. Bantun militer dapat diminta dengan cara yang ditentukan dalam peraturan ini, apabila ternyata atau dapat diperhitungkan, bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan ditempat yang dibutuhkan dengan alasan-alasan yang sah, untuk usaha:

mencegah gangguan keamanan atau memulihkan ketertiban dan keamanan umum;

menjaga keselamatan dan keamanan umum apabila terjadi bencana alam atau dapat diduga akan terjadi;

menjaga bangunan-bangunan serta alat-alat yang sangat penting bagi negara atau bagi masyarakat, apabila ada kemungkinan pengrusakan bangunan-bangunan atau pencurian alat-alat bangunan-bangunan

Pasal 4. (1) Untuk usaha tersebut dalam pasal 3, maka yang berhak meminta bantuan militer untuk daerahnya ialah Kepala D

(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas dalam keadaan memaksa, yaitu apabila dapat diperhitungkan bahwa bantuan militer atas permintaan Kepala Daerah tidak akan sempat diberikan pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan, maka pejabat Pamongpraja lain berhak untuk meminta bantuan militer atas atas nama Kepala Daerah setelah dipertimbangkan dengan Kepala Polisi N
(3)Pejabat Pamongpraja tersebut dalam ayat (2) diatas wajib secepat mungkin meminta pengesahan dari Kepala Daerah yang bersangkutan mengenai permintaan bantuan militer
(4)Kepala Daerah tersebut memberi keputusan atas permintaan pengesahan dalam waktu dua kali dua puluh empat jam sesudah menerima permintaan pengesahan
(5)Keputusan atas permintaan pengesahan dengan secepat- cepatnya disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Komandan Militer D

Komandan Militer Daerah selanjutnya memberitahukan dengan secepat-cepatnya keputusan itu kepada Komandan Militer bawahannya yang melaksanakan bantuan militer, yang selanjutnya bertindak atas perintah dan pimpinan Komandan Militer D

(6)Apabila permintaan pengesahan itu ditolak oleh Kepala Daerah, maka bantuan militer itu dihentikan oleh Komandan Militer yang melaksanakannya, segera setelah diterima keterangan penolakan itu dari Komandan Militer D

Pasal 5. (1) Yang wajib memberi bantuan militer ialah Komandan Militer D

(2)Dalam keadaan memaksa seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 4, tiap-tiap Komandan Militer wajib memberi- bantuan

Pasal 6. (1) Komandan Militer Daerah dapat mengajukan keberatan- keberatan kepada Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui jalan hierarchies tentang perlunya bantuan militer yang telah diberikan itu, dengan memberitahukan hal itu kepada Kepala Daerah yang

(2)Kepala Daerah mengajukan pendapatnya kepada Presiden dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui jalan hierarchies dengan memberikan pendapat itu kepada Komandan Militer Daerah yang
(3)Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, secepat- cepatnya memberi keputusan yang mengikat tentang perselisihan paham yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) kepada Komandan Militer Daerah dan Kepala Daerah yang berkepentingan melalui jalan hierarchies yang dimaksud

Pasal 7. (1) Permintaan bantuan militer diajukan dengan

(2)Apabila waktunya mendesak, permintaan ini dapat diajukan dengan

Dalam hal itu permintaan yang tertulis disusulkan selambat-lambatnya dalam waktu dua puluh empat jam sesudah permintaan dengan lisan

(3)Dalam permintaan ini harus dijelaskan:

alasan-alasan mengapa bantuan militer diminta;

daerah dimana bantuan militer dibutuhkan;

saat bantuan militer harus dimulai;

saat bantuan militer harus dihentikan;

tujuan yang harus dicapai dengan bantuan militer;

keterangan-keterangan lain yang berguna untuk melancarkan jalannya bantuan

(4)Apabila menurut pendapat Kepala Daerah tujuan bantuan militer sudah dicapai sebelum saat tersebut dalam ayat (3) sub d, maka bantuan militer dihentikan oleh Komandan Militer D
(5)Apabila tujuan bantuan militer belum tercapai pada saat tersebut dalam ayat (3) sub d, bantuan militer diperpanjang atas permintaan Kepala Daerah menurut cara yang dimuat dalam pasal 4. Komandan Militer Daerah dapat mengajukan keberatan- keberatan kepada Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, tentang perpanjangan bantuan militer itu menurut cara yang dimuat dalam pasal 6. Pasal 8. (1) Komandan Militer Daerah menetapkan macam serta kekuatan pasukan yang digunakan untuk bantuan militer dan menetapkan cara menjalankan bantuan militer itu, terutama tentang senjata dan alat-alat yang perlu dipakai dan cara serta waktu
(2)Kesatuan-kesatuan dan tenaga-tenaga Polisi Negara yang digunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan militer ada dibawa perintah-perintah taktis dari Komandan Militer yang melaksanakan bantuan

Pasal 9. (1) Didaerah dimana operasi militer dilaksanakan, Komandan Militer memegang pimpinan dan tanggung-jawab atas ketertiban dan keamanan

(2)Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer menentukan sendiri tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan bantuan militer menurut Peraturan Tugas Polisionil Tentara (P.T.P.T.) dan instruksi yang diberikan oleh Komandan Militer D
(3)Kepala Daerah wajib memberi bantuan kepada Komandan Militer Daerah dalam segala sesuatu yang berguna untuk mempercepat tercapainya tujuan bantuan

Pasal 10. Jika disuatu daerah bantuan militer dilaksanakan, maka pejabat Pamongpraja seperti memberi penerangan yang sebaik- baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentang akibat-akibat bantuan militer

BAB III TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL. Pasal 11. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dan berikutnya dari Bab II peraturan ini berlaku juga dalam keadaan darurat sipil, dengan ketentuan bahwa dalam pasal-pasal tersebut perkataan;

Presiden dibaca "Penguasa Darurat Sipil Pusat";

Menteri Keamanan Nasional dibaca "Deputy Penguasa Darurat Sipil Pusat";

Kepala Daerah dibaca "Penguasa Darurat Sipil Daerah". BAB IV PENUTUP. Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 April 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH N

16 TAHUN 1960 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER. PENJELASAN UMUM. Tentang bantuan militer terdapat pertama-tama dalam pasal 36 H.I.R. dimana Gubernur dan Residen dapat meminta bantuan alat-alat bersenjata, yaitu Angkatan Perang dan Polisi Negara, untuk menjaga keamanan

Permintaan bantuan militer itu tidak boleh digunakan untuk seperti yang dimaksud dalam pasal 414 K.U.H.P. Adalah kewajiban bagi alat-alat bersenjata untuk memenuhi permintaan bantuan yang sah dari instansi-intansi tersebut

Untuk melaksanakan kewajiban ini ada sanksinya, yaitu yang tersebut dalam pasal 413 K.U.H.P. Tentang bantuan militer selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah N

63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 N

149), yang perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

  1. tentang Keadaan B

Berhubung dengan pentingnya materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengingat pasal-pasal dari Undang-undang tersebut diatas (H.I.R. dan K.U.H.P.), maka Pemerintah berpendapat bahwa materi ini harus diatur dengan Peraturan P

Selanjutnya perlu diterangkan, bahwa peraturan ini tidak mengurangi kekuasaan tiap-tiap komandan militer untuk mengambil tindakan-tindakan dengan segera, apabila kesatuannya diserang atau diancam

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. BAB I PERATURAN UMUM. Pasal 1. Dalam pasal ini dimuat penjelasan istilah-istilah yang penting yang dipergunakan dalam peraturan

Yang dimaksud dengan pejabat Pamongpraja yang tertinggi disuatu daerah ialah misalnya Residen, Wedana dan Camat didaerah, sedangkan Gubernur Kepala Daerah tingkat I dan Bupati Kepala Daerah tingkat II tidak perlu lagi dipersoalkan disini, oleh karena telah jelas kewenangannya yang diberikan oleh peraturan

Komandan Kesatuan Angkatan Perang disuatu tempat, ialah misalnya Komandan Batalyon, Komandan Kompi, Komandan Peleton dari pada Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan U

Istilah "Komandan Militer Daerah" dipergunakan oleh peraturan ini secara khas (sui generis), dengan maksud untuk memberikan penamaan umum terhadap nama-nama yang berbeda-beda, baik menurut angkatannya masing-masing, maupun menurut kedudukannya, akan tetapi yang pada hakekatnya mempunyai kesamaan dalam hal pengertian, ialah Komandan yang mempunyai lingkungan kekuasaan (geldingsgebied) atas suatu wilayah [ruimte (grond, zee, luecht) gebied ]. Kepala Polisi Negara setempat, ialah misalnya Kepala Polisi Komisariat, Kepala Polisi Inspeksi, Kepala Polisi Resor, Kepala Polisi wilayah yang daerahnya adalah serasi atau hampir serasi dengan daerah pejabat Pamongpraja yang tertinggi disuatu

BAB II TENTANG KEADAAN BIASA. Pasal 2. Ayat (1) Kekuasaan Kepala Daerah ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 Penetapan Presiden Republik Indonesia N

6 tahun 1959 tentang Pemerintah D

Ayat (2) Untuk kepentingan penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum Kepala Daerah berhak menggunakan Polisi Negara dalam

Dalam urusan tehnis dan administratief tiap-tiap Kepala Polisi tetap langsung ada dibawah pimpinan Kepala Polisi yang hierarchis ada

Dalam memerintahkan anggota-anggota kepolisian itu, Kepala Daerah sedapat-dapatnya mengindahkan garis-garis hierarchis yang berlaku, ialah melalui Kepala Polisi Negara yang daerah hukumnya setingkat dengan Kepala Daerah yang bersangkutan, sehingga terjamin hubungan dan kerja-sama yang sebaik-baiknya demi kelancaran penyelenggaraan

Pasal 3. Bantuan militer tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tersebut dalam pasal 414 K.U.H.P. Selanjutnya cukup

Pasal 4 sampai dengan 6. Cukup

Pasal 7. Ayat (1) Sampai dengan (3) Cukup

Ayat (4) Pendapat Kepala Daerah tentang penghentian bantuan militer dapat didasarkan atas usul Komandan Militer Daerah atau atas inisiatif

Ayat (5) Sedapat-dapatnya permintaan perpanjangan bantuan militer diajukan dalam waktu yang pantas berhubung dengan pembuatan rencana operasi dan logistik

Pasal 8. Ayat (1) Cukup

Ayat (2) Dalam urusan tehnis dan administratif tiap-tiap Komandan Kesatuan Polisi Negara dan tenaga Polisi Negara tetap langsung dibawah pimpinan Kepala Polisi yang hierarchis ada

Dalam memerintahkan anggota-anggota Kepolisian itu, Komandan Militer yang bersangkutan sedapat-dapatnya mengindahkan garis-garis hierarchis yang berlaku, ialah melalui Komandan Kesatuan Polisi Negara yang ada dibawah perintahnya

Pasal 9. Ayat (1) Didaerah dimana bantuan militer dilaksanakan, yaitu didaerah yang biasa disebut "daerah operasi militer", Kepala Daerah tidak memegang lagi pimpinan atas tindakan-tindakan pemulihan ketertiban dan keamanan umum, akan tetapi pimpinan dan tanggung-jawab dipegang oleh Komandan Militer yang

Setiap waktu Kepala Daerah dapat memegang kembali pimpinan pemulihan ketertiban dan keamanan umum didaerah itu, jika menurut pendapatnya tujuan bantuan militer telah tercapai didaerah itu sebagaimana tersebut ayat (4). Ayat (2) Untuk membedakan dengan kewenangan dalam keadaan bahaya yang langsung dilayani Angkatan Perang, ialah keadaan darurat militer atau keadaan perang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 N

139), maka sedapat mungkin hendaknya semua ketentuan Komandan Militer yang bersangkutan yang berdaya laku keluar dan mengikat penduduk, terbatas disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan mengenai wewenang Kepala Daerah dibidang ketertiban dan keamanan umum, dan diberi bentuk Peraturan/Keputusan/Maklumat/ Perintah Komandan Militer yang bersangkutan selaku Pelaksana Bantuan M

Selanjutnya cukup

Ayat (3) Cukup

Pasal 10. Pelaksanaan bantuan militer mendatangkan akibat-akibat bagi penduduk, antara lain misalnya penggeledahan kampung-kampung, pensitaan barang-barang, penahanan orang-orang, penembakan orang-orang yang tidak memenuhi perintah militer yang sedang berjaga atau melakukan

Untuk mencegah adanya korban-korban atau penderitaan- penderitaan yang tidak perlu karena kurang pengetahuan, maka penduduk perlu segera diberi tahu dan diberi penjelasan tentang adanya bantuan militer dan akibat-

BAB III TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL Pasal 11. Apabila sesuatu daerah dinyatakan dalam keadaan darurat sipil menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

139), maka cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, oleh karena bukanlah maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

  1. untuk menempatkan Angkatan Perang dibawah Kepala Daerah, meskipun selaku Penguasa Darurat Sipil D

Apabila yang ditunjuk selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah disesuatu Daerah tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah tingkat I sedangkan Bupati Kepala Daerah tingkat II tidak, hak Bupati Kepala Daerah tingkat II dan pejabat Pamongpraja yang lain dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan ini tidak menjadi harus karenanya, karena bukanlah dimaksudkan oleh adanya pernyataan keadaan darurat sipil itu untuk mempersukar cara permintaan dan pelaksanaan bantuan

Hanya saja dengan sendirinya kewajiban bagi Bupati Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan untuk melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah tingkat I, yang menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah tidaklah boleh

Demikian pula dengan sendirinya hak Gubernur Kepala Daerah tingkat I sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan ini tidak menjadi hapus terhadap sesuatu Daerah tingkat II apabila daerah itu dinyatakan dalam keadaan darurat sipil, dimana ia sendiri tidak menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah, melainkan Bupati Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan yang

BAB IV PENUTUP Pasal 12. Tidak memerlukan

CATATAN Kutipan: LN 1960/45; TLN NO. 1971

Komentar!