Dewan Penerbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PENERBANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PENERBANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berdasarkan pasal 26 Undang-undang No. 83 tahun 1958 tentang Penerbangan dipandang perlu mengatur susunan dan tugas Dewan Penerbangan; Mengingat :

  1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

  2. pasal 26 Undang-undang No. 83 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 159) tentang Penerbangan;

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960. Memutuskan : I. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan; II. Menetapkan: "Peraturan Pemerintah tentang Dewan Penerbangan". BAB I SUSUNAN DEWAN PENERBANGAN. Pasal 1. Dewan Penerbangan, yang selanjutnya disebut Dewan, terdiri dari:

    1. Menteri Pertama sebagai Ketua dan b. Menteri Perhubungan Udara dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara sebagai Wakil Ketua secara bergiliran setiap bulan;

    1. Menteri Luar Negeri, b. Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional c. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, d. Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, e. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan f. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota-anggota. Pasal 2. Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 3. Sekretariat. Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan, maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunan serta kedudukannya ditentukan oleh Dewan. Pasal 4. Panitya - Panitya (1) Untuk menunaikan tugasnya, Dewan berhak membentuk Panitya- panitya Teknis, yang susunan, tugas dan cara bekerjanya ditentukan oleh Dewan. (2) Panitya-panitya bertugas memberikan nasehat-nasehat dan saran-saran dalam bidang tugasnya masing-masing, baik atas permintaan Dewan maupun atas inisiatif sendiri. (3) Panitya-panitya itu terdiri dari anggota dan penasehat. BAB II TUGAS DEWAN Pasal 5. Dewan mempunyai tugas; Memberi nasehat-nasehat, pertimbangan-pertimbangan dan usul- usul kepada Pemerintah didalam:

    2. menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan;

    3. merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan;

    4. melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas penerbangan antara lain yang mengenai:

  1. personil, 2. materiil, 3. operasi penerbangan, d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan penerbangan. BAB III TATA-TERTIB Pasal 6. Dewan menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat- rapatnya, panitya dan lain-lainnya yang dianggap perlu. BAB IV PEMBAYARAN. Pasal 7. (1) Segala pembiayaan untuk Dewan dan Panitya-panitya serta Sekretariat dibebankan atas Anggaran Belanja Pemerintah Agung. (2) Kepala Ketua, Wakil-wakil Ketua, anggota-anggota, anggota- anggota Panitya Teknis, penasehat ahli dan Sekretaris diberikan uang kehormatan, yang selanjutnya akan diatur oleh Ketua Dewan. BAB V PENUTUP. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1960 tentang DEWAN PENERBANGAN. PENJELASAN UMUM. Setelah Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1955 berjalan 5 tahun, maka masih dirasa perlu untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua- duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi Negara. Untuk mencapai potensi udara yang lebih sempurna, masih perlu adanya koordinasi antara penerbangan militer, penerbangan sipil, industri pesawat dan lain industri yang bersangkutan, industri bahan penggerak tenaga yang terlatih. Dalam rangka penyesuaian dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 maka perlu diadakan perubahan-perubahan dalam peraturan tentang susunan dan tugas Dewan Penerbangan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Berlainan dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1955, maka keanggotaan Dewan Penerbangan sekarang bertingkat Menteri untuk mencapai persamaan kedudukan diantara para anggotanya. Dalam pasal 26 ayat (3) Undang-undang No. 83 tahun 1958 tentang Penerbangan selanjutnya ditentukan bahwa Perdana Menteri menjabat Ketua Dewan Penerbangan : sekalipun menurut Keputusan Presiden No. 21 tahun 1960 mengenai susunan (baru). Kabinet Kerja Presiden menjabat Perdana Menteri, namun mengingat jiwa Undang-undang No. 81 tahun 1958 yang dimaksud dengan "Perdana Menteri" dalam Undang-undang tersebut ialah Menteri diserahi pimpinan Kabinet sehari-hari, yaitu sejak Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali ialah Menteri Pertama. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Sekretariat Dewan Penerbangan ini merupakan suatu badan yang bertugas menyelenggarakan tata-usaha Dewan serta menyiapkan bahan-bahan dokumentasi untuk rapat Dewan dan Panitia-panitia teknis yang tersebut dalam pasal 4. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Untuk mencapai hasilguna maximum dalam kekuatan nasional diudara, baik dimasa perang maupun damai perlu dibentuk badan baru yang bertugas memberikan nasehat-nasehat, pertimbangan- pertimbangan dan usul-usul kepada Pemerintah didalam menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan, merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan serta melakukan pengawasan bersama dalam pelaksanaannya. Pasal 6. Istilah "yang dianggap perlu" itu diartikan antara lain untuk menetapkan soal-soal yang perlu dirahasiakan atau tidak. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/43; TLN NO. 1969

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):