Penentuan Perusahaan-Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionaliasasi; b. bahwa perusahaan-perusahaan Pharmasi adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan-perusahaan Pharmasi itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945;

Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;

Undang-undang N

86 tahun 1959 tentang "Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958 N

162);

Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda", (Lembaran Negara tahun 1959 N

5; Tambahan Lembaran Negara N

1730);

Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 N

6, Tambahan Lembaran Negara N

1731); Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang dikenakan

Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan nasionalisasi; Pasal 2. Perusahaan-perusahaan Pharmasi termaksud dalam pasal 1 diatas ini ialah :

N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, Jalan Mojopahit 18 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;

P.T. Persatuan Dagang Pharmasi "Nurani" d/h J.

Gorkom (N.V. Pharmaciutiche Handelsvereeniging J. van Gorkom & Co, J

Budi Utomo I di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia; 3. P.T. "Nakula" d/h Bavosta (N.V. Bataviasche Volks & Stads Apotheek). Jalan Segara 9 di Jakarta termasuk seluruh cabang- cabangnya di Indonesia; 4. N.V. "Indonesiche Combinatie Voor Chemische Industrie" di Bandung; 5. N.V. "Bandungsche Kinine Fabriek" di Bandung; 6. N.V. Jodiumonderneming "Watudakon" di Mojokerto; 7. N.V. "Multipharma", Jalan Menteng Raya 23 di Jakarta; 8. N.V. "Verbandstoffenfabriek Surabaya" (V.F.S./TELA), Jalan Kalimas Barat 17 19 di Surabaya." 9. Drogistery "Bellem" di Surabaya; 10. C.V. Apotek "Malang" di M

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Kehakiman,

SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No 1 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan B

Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut

II. PASAL DEMI PASAL Cukup

-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/4; TLN NO. 1926

Komentar!