Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 April 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 April 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1959 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.