Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1959
Nomor:9
Judul:Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian
Tanggal Ditetapkan:2 April 1959
Tanggal Diundangkan:2 April 1959
Tanggal Berlaku:1 April 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):