Pendirian Institut Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1959 TENTANG PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa pada waktu ini perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu teknik, ilmu pasti dan ilmu alam, sangat cepat jalannya, sehingga dirasa perlu adanya suatu badan yang akan dapat menjamin penyelidikan dan usaha kemajuan yang sebaik-baiknya demi kepentingan perkembangan ilmu-ilmu tersebut;
bahwa, walaupun Indonesia mempunyai kekayaan bumi dan alam yang cukup, tetapi jalannya perekonomian bangsa, terutama di lapangan industrialisasi, sangat lambat disebabkan karena kekuranan tenaga pencipta dan pelaksana;
bahwa sebagai langkah pertama ke arah perbaikan-perbaikan itu dan mengingat akan perkembangan perekonomian Indonesia pada waktu sekarang dan dikemudian hari, sudah dianggap waktunya untuk mendirikan Institut Teknologi di Indonesia, yang berdiri sendiri dan yang berkedudukan hukum Universitas; Mengingat:
Ordonansi Pengajaran Tinggi tahun 1946 (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389;
Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) jo, Undang-undang No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 38) tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah;
Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 No. 9) tentang Perguruan Tinggi;
- Undang-undang No. 10 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 44) tentang Nama Universitas dan Fakultas; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 24 Pebruari 1959; Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Institut Teknologi. Pasal 1. Di Bandung didirikan Institut Teknologi, yang terdiri atas departemen ilmu teknik, departemen ilmu pasti dan ilmu alam dan departemen ilmu kimia dan ilmu hayat. Pasal 2. Insitut Teknologi mempunyai kedudukan hukum sebagai Universitas, sedang departemennya sebagai Fakultas. Pasal 3. Sebagai permulaan Institut Tehnologi terdiri atas gabungan Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Bandung, yang untuk Keperluan itu dipisahkan dari Universitas Indonesia. Pasal 4 Presiden Institut Teknologi menyelenggarakan organisasi Institut Teknologi menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Institut Teknologi. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari penetapannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd. PRIJONO. Diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 6 TAHUN 1959 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI. Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu teknik, ilmu pasti dan ilmu alam, yang sangat cepat jalannya dan untuk menjamin penyelidikan dan usaha kemajuan yang sebaik- baiknya, perlu segera dibentuk suatu Institut Teknologi, yang berdiri sendiri lepas dari hubungan Universitas. Sebagai langkah pertama dalam pembentukan institut itu, maka Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam (F.I.P.I.A.) di Bandung, yang sampai sekarang adalah sebagian dari Universitas Indonesia di Jakarta, perlu dipisahkan hubungannya dan digabungkan sebagai institut tersebut diatas dan kemudian disusun menjadi tiga departemen, yaitu: 1.departemen ilmu teknik, 2.departemen ilmu pasti dan ilmu alam, 3.departemen ilmu kimia dan ilmu hayat. Mengingat sifat dan isi dari pada lembaga ilmu pengetahuan ini adalah agak berbeda dengan sifat dan isi Universitas atau sekolah tinggi, maka namanyapun berlainan juga, yaitu institut dan untuk bagian-bagiannya departemen, yang berkedudukan hukum berturut- turut sebagai Universitas dan Fakultas. Penggabungan diatas itu didorong pula oleh kenyataan, bahwa antara ilmu pengetahuan murni dan ilmu pengetahuan teknis dalam lapangan penyelidikan ada suatu pengaruh timbal-balik yang erat. Cepatnya kemajuan pengetahuan alam dan teknik adalah suatu hasil kerja-sama antara daya cipta dan dayaguna dari pengetahuan-pengetahuan itu. Teknik dengan tidak didampingi oleh pengetahuan murni akan tinggal sebagai ketangkasan teknis belaka, sedang pengetahuan murni yang tidak memperhatikan soal-soal teknis dan kemsyarakatan akan tidak banyak memberikan kemanfaatan. Termasuk Lembaran-Negara No. 9 tahun 1958. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. NO. 1733
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.