Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA BADAN PUSAT INTELLIGENCE Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence; Mengingat : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 1959 pasal 3 ayat 5; Memperhatikan : Nota Menteri Pertama tanggal 12 Nopember 1959. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang kedudukan dan kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence. Pasal 1. (1) Kepala dan Wakil Kepala adalah pegawai Negara Republik Indonesia. (2) Kepala termasuk golongan F ruang VIII dan Wakil Kepala termasuk golongan F ruang VII Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959. Pasal 2. Kepada Kepala diberikan Kedudukan dan pangkat setaraf dengan Menteri. Pasal 3. (1) Kepada Kepala ditambahkan selisih antara gaji pokok sebagai pegawai golongan F ruang VIII dengan gaji Menteri yang termuat dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 pasal 1. (2) Semua ketentuan didalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 yang berlaku untuk Menteri berlaku pula untuk Kepala Badan Pusat Intelligence. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: LN 1959/135

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):