Penenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1959 TENTANG PENENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IDZIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1959/1960 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi untuk idzin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonantie 1935"; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 48);

  2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 54);

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 55); Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perdagangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk idzin ekspor kapok buat tahun lisensi 1959/1960. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut idzin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1959/1960, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 September 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1959, Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: LN 1959/133

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):