Penyakit Karantina

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1959 TENTANG PENYAKIT KARANTINA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa penetapan jenis penyakit Karantina dalam Undang-undang Karantina Staatsblad 1911 No. 277 perlu disesuaikan dengan International Sanitary Regulation tahun 1951 ; Mengingat : Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 pasal II dan IV; Memperhatikan : Surat Menteri Muda Kesehatan tanggal 24 September 1959 No. 208755/Hukum: Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penyakit Karantina. Pasal 1. (1) Penyakit Karantina adalah : Pes (Sampar) = Plague. Kolera = Cholera. Demam Kuning = Yellow Fever. Cacar = Smallpox. Typhus Bercak Wabahi = Typhus Fever Louse borne. Typhus Exanthematicus. Epidemictis. Demam Balik-Balik = Relapsing Fever. (2) Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Muda Kesehatan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1959 Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: LN 1959/126

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):